banner 970x250
Pemerintahan

Kejari Demak Ikuti Rakornas Jaga Desa, Siap Bentuk Tim Penilai Lomba Sambut Hari Desa Nasional 2026

×

Kejari Demak Ikuti Rakornas Jaga Desa, Siap Bentuk Tim Penilai Lomba Sambut Hari Desa Nasional 2026

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Demak — Dalam rangka optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) serta menyambut Hari Desa Nasional 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) melalui Zoom Meeting pada Rabu, 10 Desember 2025 pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung serentak di seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Indonesia.

Rakornas tersebut diikuti jajaran Kejari Demak bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinpermasdesP2KB), Inspektorat Demak, serta Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Demak.

Dalam forum koordinasi ini disepakati bahwa setiap kabupaten/kota segera membentuk tim penilai lomba yang dikoordinir langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri. Untuk Kabupaten Demak, susunan tim melibatkan unsur Kejari Demak, Inspektorat Demak, DinpermasdesP2KB, dan ABPEDNAS Demak.

Rapat Koordinasi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Raharjo, SH, MH, dan dimoderatori oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Demak, Niam Firdaus, SH. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Inspektur Daerah Kurniawan Arifendi, ST, MH, Plt. Kepala DinpermasdesP2KB Haris Wahyudi Ridwan, AP, M.Si, Ketua DPC ABPEDNAS Demak Muhammad Ali Maskun, SH, MH, Wakil Ketua HM Budiman, S.Pd, serta Bendahara ABPEDNAS Demak Ali Masud.

Baca Juga :  Bupati Labuhanbatu Serahkan SK kepada 2.297 PPPK Paruh Waktu

Fokus Peningkatan Kepatuhan Desa dan Transparansi Keuangan

Kajari Demak Milono Raharjo dalam keterangannya menegaskan bahwa salah satu fokus utama Rakornas adalah peningkatan kepatuhan administrasi desa serta transparansi pengelolaan keuangan desa. Optimalisasi aplikasi Real-Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa) menjadi salah satu instrumen utama untuk meningkatkan akurasi dan ketertiban entri data oleh pemerintah desa.

Selain itu, Rakornas juga membahas penyelenggaraan lomba film pendek Jaksa Garda Desa serta lomba ketertiban pengelolaan keuangan desa bagi Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lomba tersebut menawarkan total hadiah mencapai ratusan juta rupiah. Ketentuan dan persyaratan akan diumumkan setelah tim penilai tingkat kabupaten resmi terbentuk dan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Kejari Demak.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Bupati Subandi Instruksikan Percepatan Proyek Jalan dan Stabilitas Harga Sembako

Tim Penilai Kabupaten Dibentuk 12 Desember, Pengumuman Pemenang 10 Januari

Tim penilai Kabupaten Demak nantinya akan berada di bawah koordinasi Kepala Kejaksaan Negeri Demak dengan melibatkan unsur DinpermasdesP2KB, Inspektorat Demak, dan ABPEDNAS Demak. Pembentukan tim ditargetkan selesai paling lambat 12 Desember 2025.

Proses penilaian dijadwalkan berlangsung hingga 31 Desember 2025, sementara pengumuman pemenang akan dilakukan pada 10 Januari 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Desa Nasional.

ABPEDNAS Apresiasi Sinergi Pengawasan Desa

Ketua ABPEDNAS Demak, Muhammad Ali Maskun, menyampaikan apresiasi positif terhadap pelaksanaan Rakornas ini. Menurutnya, sinergi antara Kejari, Pemerintah Daerah, dan BPD Desa merupakan kunci dalam memperkuat pengawasan tata kelola keuangan desa di Kabupaten Demak.

“Semoga melalui kegiatan koordinatif ini, Kejaksaan Negeri Demak, pemerintah daerah, dan BPD Desa dapat membangun sinergi yang lebih kuat dalam mewujudkan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, serta mendukung keberhasilan implementasi Program Jaksa Garda Desa di seluruh wilayah Kabupaten Demak,” ujarnya.

Rapat tersebut juga diisi dengan sosialisasi lomba ketertiban pengelolaan keuangan desa, kepatuhan entri data melalui aplikasi Jaga Desa, serta lomba film pendek bertema Jaksa Garda Desa. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung dan DPP ABPEDNAS.

Baca Juga :  Kades Gelondonggede Tambakboyo Tuban tiba-tiba mundur

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi