SeputarDesa.com, Brebes – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung menggelar kegiatan ikrar wakaf bagi masjid dan mushola yang berada di wilayah Desa Luwungbata dan Pedukuhan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat legalitas aset keagamaan agar memiliki kepastian hukum di masa mendatang.
Acara ikrar wakaf tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung, Hasyim Asy’ari, S.Ag., yang turut menyaksikan proses ikrar wakaf. Kegiatan ini melibatkan para pengurus mushola dan masjid setempat serta disaksikan oleh tokoh agama dan masyarakat sekitar.
Kasi Pelayanan Desa Luwungbata, Murohim, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ikrar wakaf ini merupakan langkah penting agar ke depan seluruh mushola dan masjid yang ada di wilayah Desa Luwungbata dan Pedukuhan dapat memiliki sertifikat wakaf resmi. Dengan adanya sertifikat tersebut, diharapkan aset keagamaan dapat terlindungi secara hukum dan terhindar dari potensi permasalahan di kemudian hari.

“Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf masjid dan mushola, sehingga keberadaannya dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan umat,” ujarnya.
Kegiatan ikrar wakaf ini dilaksanakan pada hari ini bertempat di Mushola Baitul Mu’minin, milik Bapak H. Warju, yang berlokasi di RT 5 RW 2 Desa Luwungbata. Acara berlangsung dengan khidmat dan mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














