banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
BeritaDaerahKabar Desa

DPMD Sampang Gelar Monev di BUMDesa Barokah Karangpenang Oloh, Baru Berjalan Beberapa Bulan Sukses Setor Laba Rp40 Juta.

×

DPMD Sampang Gelar Monev di BUMDesa Barokah Karangpenang Oloh, Baru Berjalan Beberapa Bulan Sukses Setor Laba Rp40 Juta.

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com SAMPANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di Desa Karangpenang Oloh, Kecamatan Karangpenang, pada Rabu (20/05/2026). Langkah ini dilakukan guna memantau perkembangan, tata kelola, serta efektivitas usaha yang dijalankan oleh pemerintahan desa setempat melalui BUMDesa.

Dalam pelaksanaan Monev tersebut, terdapat sekitar 20 poin instrumen di dalam formulir penilaian yang harus dilengkapi oleh pelaksana operasional BUMDesa Barokah. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, seluruh poin tersebut dinyatakan terpenuhi dengan baik. Beberapa dokumen krusial yang berhasil diverifikasi di antaranya adalah Peraturan Desa (Perdes) Pendirian BUMDesa, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta sertifikat Badan Hukum (AHU).

Capaian BUMDesa Barokah terbilang sangat impresif dan luar biasa. Meski tercatat baru berjalan selama beberapa bulan saja, BUMDesa Barokah sudah mampu menunjukkan performa gemilang dengan menyetorkan laba bersih sebesar Rp40 juta rupiah ke Rekening BUMDesa. Prestasi ini sekaligus menjadikan mereka sebagai satu-satunya BUMDesa di wilayah Kecamatan Karangpenang yang sukses membukukan dan menyetorkan laba dalam waktu yang relatif singkat.

Baca Juga :  ABPEDNAS–Kejaksaan RI Luncurkan “Jaga Desa”: BPD Didorong Jadi Pengawas Utama Dana Desa

Tim Monev dari DPMD Kabupaten Sampang dipimpin langsung oleh Ibu Isnainy Asry Rengganis, SE., M.Si., dan Bapak Jufri, S.Pd., MM. Kehadiran mereka didampingi oleh Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, yaitu R. Abd Rahman, SE., dan Muhlis, SE. Selain itu, hadir pula perwakilan dari pihak Kecamatan Karangpenang, serta Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang turut mengawal jalannya kegiatan.

Saat ini, kegiatan usaha yang menjadi pilar utama BUMDesa Barokah bergerak di bidang peternakan unggas, khususnya ayam petelur dan bebek petelur. Berdasarkan data di lapangan, unit usaha ini mengelola populasi yang cukup besar, yakni mencapai 650 ekor ayam petelur dan 1.000 ekor bebek petelur. Sektor peternakan ini diproyeksikan menjadi pemasok pangan strategis di wilayah sekitar.

Baca Juga :  Tekan Serangan Hama, BPP Tanjung Lakukan Penyemprotan Rutin Tanaman Padi

Dalam sesi evaluasi, Ibu Isnainy Asry Rengganis, SE., M.Si., memberikan arahan tegas mengenai pentingnya tertib administrasi keuangan. Beliau mengingatkan pengurus agar kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) wajib disertai dengan bukti kuitansi yang sah. Sementara itu, Bapak Jufri, S.Pd., MM., menambahkan bahwa meski ada sedikit kekurangan, pihak DPMD berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan bimbingan langsung ke setiap desa agar pencatatan keuangan ke depan menjadi lebih rapi dan akuntabel.

Di sisi lain, pengurus BUMDesa Barokah juga memanfaatkan momentum ini untuk menyampaikan sejumlah kendala lapangan melalui Bendahara BUMDesa, Wulidat Biniyatilah. Perempuan yang akrab disapa Widya ini membeberkan tiga kendala utama, yaitu minimnya peran pemerintah daerah dalam membantu pemasaran telur, sulitnya menyuplai produk ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terdekat, serta masih kurangnya bimbingan intensif dari pemerintah terkait teknis pencatatan keuangan yang rigid.

Guna mengatasi hambatan tersebut, Widya mengajukan beberapa permohonan strategis kepada tim Monev. Pertama, mereka meminta fasilitasi pembentukan komunitas legal yang mewadahi para peternak di wilayah Kecamatan Karangpenang. Kedua, mereka mendesak Satgas Badan Gizi Nasional (BGN) maupun lembaga terkait untuk menetapkan sanksi tertulis yang tegas bagi SPPG terdekat apabila tidak memprioritaskan produk lokal desa.

Baca Juga :  Digital Desa Siap Berkolaborasi Bersama Kementerian Desa Untuk Mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

Tuntutan tersebut didasarkan pada regulasi yang berlaku, yakni Perpres Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Pasal 19 ayat 1 huruf b, Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 halaman 22 huruf e, serta Surat Edaran BGN Nomor 8 angka 17 mengenai distribusi pangan. Semua keluh kesah dan aspirasi tersebut kini telah dicatat secara resmi dalam formulir Monev dan diserahkan kepada tim DPMD untuk ditindaklanjuti ke tingkat pengambilan kebijakan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi