SeputarDesa.com, Surabaya – Kejaksaan Republik Indonesia terus mengoptimalkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Kegiatan optimalisasi program tersebut digelar di Aula Graha Samudra Bumi Moro, Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut V, Surabaya, Selasa (24/2/2026).
Acara ini dihadiri Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas DPP ABPEDNAS, Ketua Umum ABPEDNAS Ir. H. Indra Utama, M.PWK., IPU., Sekjen DPP ABPEDNAS Adhitya Yusma Perdana beserta jajaran pengurus pusat, Ketua DPD ABPEDNAS Jawa Timur Badrul Amali, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST., para Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, pengurus DPC dan DPK ABPEDNAS se-Jawa Timur, serta perwakilan kepala desa dari berbagai kabupaten/kota.
Program Jaga Desa merupakan inisiatif Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka melakukan pengawalan, pendampingan, dan pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Melalui pendekatan preventif dan edukatif, program ini bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, profesional, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam arahannya, Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani menegaskan bahwa para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang telah memiliki dan mengimplementasikan aplikasi Jaga Desa dapat bersinergi dengan BPD dalam melakukan pemantauan pengelolaan keuangan desa. Menurutnya, BPD memiliki posisi strategis sebagai representasi masyarakat desa yang menjalankan fungsi pengawasan.
Ia juga mendorong agar anggota BPD dapat terlibat sebagai anggota Koperasi Desa Merah Putih, sehingga secara tidak langsung turut mengawasi kinerja KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa. Dengan keterlibatan tersebut, pengawasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga partisipatif dan berbasis kelembagaan desa.
Lebih lanjut, ia mengaitkan optimalisasi Program Jaga Desa dengan cascading Asta Cita ke-6, yakni memperkuat reformasi hukum dan birokrasi serta pemberantasan korupsi. Aktualisasi tugas dan fungsi Jaksa Agung Muda Intelijen diharapkan memberikan dampak nyata dalam membangun sistem pencegahan yang terintegrasi hingga ke tingkat desa.
“Oleh karena itu, BPD perlu diperkuat peran strategisnya. BPD bukan hanya pelengkap struktur, tetapi bagian penting dalam ekosistem pengawasan dan demokrasi desa,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum ABPEDNAS Ir. H. Indra Utama, M.PWK., IPU., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa acara ini bukan sekadar seremoni organisasi, melainkan momentum strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang sehat dan berintegritas.
Menurutnya, desa membutuhkan sistem tata kelola yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh dipandang sebagai pelengkap formalitas dalam struktur pemerintahan desa.
“BPD adalah pilar demokrasi desa dan mitra strategis pemerintah desa dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa ABPEDNAS bertekad untuk terus memperjuangkan kesejahteraan anggota BPD agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, mandiri, dan bermartabat.
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST. menyampaikan bahwa jajaran Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur siap mendukung penuh implementasi Jaga Desa melalui pendampingan langsung, sosialisasi hukum, dan optimalisasi peran intelijen yustisial dalam deteksi dini potensi penyimpangan.
Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan DPD ABPEDNAS Jawa Timur sebagai bentuk komitmen penguatan koordinasi di tingkat provinsi. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dengan DPC ABPEDNAS se-Jawa Timur.

Perjanjian kerja sama tersebut mencakup sinergi dalam penyuluhan hukum, pendampingan dan pengawalan program pembangunan desa, pencegahan potensi penyimpangan, serta peningkatan kapasitas aparatur desa. Langkah ini menjadi wujud konkret implementasi Program Jaga Desa agar berjalan lebih terstruktur, sistematis, dan menjangkau hingga tingkat desa.
Melalui optimalisasi Program Jaga Desa yang diperkuat dengan kolaborasi lintas kelembagaan tersebut, diharapkan terbangun ekosistem pemerintahan desa yang kuat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa sebagai instrumen utama pembangunan berbasis kerakyatan.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














