Oleh: Dr. Yohanes Winarto, S.H., M.H.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Tengah
Fraksi PDI Perjuangan
Perbincangan mengenai pokok-pokok pikiran DPRD (pokir) belakangan ini tidak lagi berhenti pada soal teknis perencanaan pembangunan. Ia telah masuk ke wilayah yang lebih mendasar: soal etika, integritas, dan cara memaknai mandat sebagai wakil rakyat. Di tengah dinamika tersebut, muncul kecenderungan yang patut dikritisi, yakni anggapan bahwa pokir merupakan hak konstitusional anggota DPRD, bahkan seolah menjadi ruang kuasa yang tidak boleh dipersoalkan.
Pandangan semacam ini perlu diluruskan. Dalam kerangka hukum, hak konstitusional anggota DPRD telah diatur secara jelas dan terbatas, seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak-hak ini melekat dalam fungsi pengawasan dan dijalankan melalui mekanisme kelembagaan yang memiliki prosedur serta pertanggungjawaban yang ketat. Di luar itu, tidak ada dasar yang menempatkan pokir sebagai hak konstitusional individu.
Pokir justru lahir dari fungsi representasi. Ia merupakan hasil dari proses mendengar, menyerap, dan merumuskan aspirasi masyarakat yang ditemui dalam reses maupun interaksi langsung di daerah pemilihan. Dalam konteks ini, pokir bukanlah hak untuk “mengalokasikan”, melainkan tanggung jawab untuk “menyampaikan” kebutuhan riil masyarakat agar masuk dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.
Namun, dalam praktiknya, makna ini tidak selalu terjaga. Perlahan namun nyata, pokir kerap mengalami pergeseran. Ia tidak lagi sepenuhnya dipahami sebagai amanah, melainkan berpotensi diperlakukan sebagai bagian dari pengaruh politik yang harus diamankan. Ketika cara pandang ini menguat, orientasi pokir pun ikut berubah dari yang semula berbasis kebutuhan publik menjadi sarat kepentingan jangka pendek.
Perubahan orientasi ini membawa konsekuensi yang tidak sederhana. Proses perencanaan yang seharusnya berbasis prioritas dan data dapat terdistorsi oleh dorongan kepentingan tertentu. Pokir yang idealnya melengkapi mekanisme teknokratis seperti musrenbang, justru berisiko menyaingi bahkan menggesernya. Dalam situasi seperti ini, batas antara representasi dan transaksi menjadi semakin kabur.
Persoalan tersebut semakin kompleks ketika transparansi belum berjalan optimal. Publik kerap tidak memiliki akses yang memadai untuk mengetahui bagaimana pokir disusun, dipilih, dan direalisasikan. Ketertutupan ini bukan hanya menimbulkan kecurigaan, tetapi juga memperlemah akuntabilitas. Padahal, sebagai produk representasi, pokir semestinya terbuka untuk diuji dan dinilai oleh masyarakat.
Di sisi lain, penting diakui bahwa pokir memiliki potensi besar jika dikelola secara benar. Ia dapat menjadi jembatan yang efektif antara kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput dengan kebijakan pemerintah daerah. Pokir mampu menangkap persoalan konkret yang sering kali tidak terjangkau oleh pendekatan administratif semata. Karena itu, yang diperlukan bukanlah meniadakan pokir, melainkan mengembalikannya ke tujuan awalnya.
Upaya perbaikan harus dimulai dari cara pandang. Pokir harus ditempatkan sebagai amanah representasi, bukan sebagai privilege kekuasaan. Dari situ, tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel menjadi keharusan mulai dari proses pengusulan, penetapan prioritas, hingga pelaksanaan di lapangan. Dengan keterbukaan, publik dapat ikut mengawasi sekaligus memastikan bahwa pokir benar-benar berpihak pada kepentingan bersama.
Pada akhirnya, kualitas pokir sangat bergantung pada integritas para pengusulnya. Regulasi dapat mengatur batas, tetapi etika yang menentukan arah. Di titik inilah pokir menjadi lebih dari sekadar instrumen perencanaan; ia menjadi cerminan bagaimana seorang wakil rakyat memahami dan menjalankan mandatnya.
Jika dijalankan dengan jujur, pokir akan tetap menjadi suara rakyat yang hidup dalam kebijakan. Namun jika disalahartikan, ia hanya akan menjadi gema kepentingan yang menjauh dari tujuan awalnya.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com
















