banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Polres Jombang Ungkap Komplotan Curanmor Spesialis Lokasi Hiburan, Empat Pelaku Ditangkap, Polisi Temukan 14 TKP

×

Polres Jombang Ungkap Komplotan Curanmor Spesialis Lokasi Hiburan, Empat Pelaku Ditangkap, Polisi Temukan 14 TKP

Sebarkan artikel ini
Foto : Satreskrim Polres Jombang menyampaikan hasil pengungkapan kasus komplotan curanmor kepada awak media di Mapolres Jombang, Selasa (30/6/2026).

SeputarDesa.com, Jombang – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap komplotan curanmor di Jombang yang diduga telah beraksi di sedikitnya 14 lokasi berbeda. Empat pelaku yang menjadikan lokasi hiburan masyarakat sebagai sasaran pencurian berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa sepeda motor hasil curian dan kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/218/VI/2026/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur tertanggal 13 Juni 2026, aksi pencurian terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban, Nuril Kurniawan (21), seorang karyawan swasta asal Dusun Soko, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat diparkir di lokasi hiburan malam.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Jombang berhasil mengidentifikasi dan menangkap empat tersangka, yakni YP (38) warga Kota Mojokerto, WBS alias Jepang (36) warga Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, AA alias Kodok (30) warga Kabupaten Mojokerto, serta AS alias Budi Gopel (36) warga Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga :  Kades Pragaan Daya Ditahan, Kejari Sumenep Usut Dugaan Korupsi Dana Desa

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agus Saputra, menjelaskan para pelaku memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian. Tersangka utama terlebih dahulu memperoleh informasi mengenai adanya hiburan orkes “Simpatik”, kemudian mengajak rekannya menuju lokasi. Di tempat kejadian, mereka bertemu dengan dua pelaku lainnya sebelum bersama-sama mengamati situasi.

Setelah memastikan kondisi aman, tersangka utama menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor milik korban. Sementara tiga pelaku lainnya bertugas mengawasi keadaan sekitar agar aksi pencurian berjalan tanpa hambatan.

Usai berhasil membawa kabur kendaraan, sepeda motor hasil curian disimpan di rumah salah satu pelaku. Keesokan harinya, kendaraan tersebut dipasarkan melalui media sosial Facebook. Setelah mendapatkan pembeli, transaksi dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD), kemudian hasil penjualan dibagi rata kepada seluruh pelaku.

Keempat tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu (14/6/2026). Dua pelaku diamankan sekitar pukul 22.00 WIB saat berada di lokasi hiburan sound horeg di pinggir Jalan Raya Desa Bandung, Kecamatan Diwek. Sementara dua pelaku lainnya ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB ketika menghadiri pertunjukan Orkes Elsamba di Lapangan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.

Baca Juga :  Kejari Labuhanbatu Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka, Bendahara Diperiksa
Foto : Petugas Satreskrim Polres Jombang menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curanmor yang berhasil diamankan dari tangan komplotan pelaku, Selasa (30/6/2026).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 milik korban, satu buah kunci T sebagai alat kejahatan, serta satu unit Honda Beat yang diduga menggunakan nomor polisi palsu.

AKP Magribi Agus Saputra mengungkapkan, komplotan tersebut memang menjadikan lokasi hiburan masyarakat sebagai target utama karena banyak kendaraan terparkir dan pengawasan pemilik kendaraan cenderung lengah.

“Modus para pelaku adalah berburu sepeda motor yang diparkir di lokasi hiburan masyarakat seperti orkes, sound horeg, jaran kepang maupun kegiatan lain yang menghadirkan banyak pengunjung. Mereka berbagi peran, mulai dari mencari target, mengawasi situasi hingga menjual hasil curian melalui media sosial,” ujar AKP Magribi Agus Saputra, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus curanmor di Jombang ini masih terus dikembangkan. Dari hasil penyidikan sementara, polisi telah mengungkap sembilan tempat kejadian perkara (TKP). Namun berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya 14 lokasi berbeda.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap TKP lainnya sekaligus menelusuri kemungkinan adanya penadah maupun jaringan lain yang terlibat,” katanya.

Polres Jombang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama ketika menghadiri hiburan rakyat, konser musik, sound horeg, maupun kegiatan lain yang mengundang banyak pengunjung.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman serta mudah diawasi. Apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada petugas kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas AKP Magribi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi