banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Motor Curian Dijual ke Lampung

×

Satreskrim Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Motor Curian Dijual ke Lampung

Sebarkan artikel ini
foto: : Petugas Satreskrim Polres Purworejo menunjukkan barang bukti dalam ungkap kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang beraksi di wilayah Jawa Tengah dan DIY.

SeputarDesa.com, Purworejo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang selama ini beraksi di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Komplotan yang bekerja secara terorganisasi tersebut diketahui telah berulang kali mencuri sepeda motor sebelum menjual hasil kejahatannya ke Provinsi Lampung.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian dua unit sepeda motor di rumah kos milik Sudaryoto di Desa Grantung, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Dua kendaraan yang menjadi sasaran pelaku merupakan milik mahasiswa, yakni sepeda motor Honda berwarna putih bernomor polisi P 2290 FJ milik Abigail Putra Nata Subianto (22), mahasiswa asal Situbondo, Jawa Timur, serta Honda berwarna hitam bernomor polisi AB 3437 PO milik Arlina Cindy Lestari (18), mahasiswi asal Kulon Progo, DIY.

Berbekal penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Purworejo akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku utama berinisial TN (38), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Pria Diduga Bunuh Rekan Kencan Setelah Kesepakatan di Aplikasi, Polisi Ungkap Kronologi

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa komplotan tersebut memiliki pembagian tugas yang terstruktur. TN bersama rekannya berinisial Z yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) bertindak sebagai eksekutor pencurian. Sementara dua pelaku lainnya, R alias F dan YR, berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di sekitar lokasi. Keduanya saat ini menjalani proses penyidikan di Polresta Magelang.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di garasi rumah kos dengan kondisi tidak terkunci. Mereka biasanya beraksi menjelang subuh sekitar pukul 04.00 WIB. Menggunakan kunci T, pelaku merusak kunci stang, kemudian menghidupkan mesin motor sebelum membawa kabur kendaraan milik korban.

Polisi juga mengungkap fakta bahwa rumah kos di Desa Grantung telah dua kali menjadi target komplotan tersebut, yakni pada Juli 2025 dan April 2026. Bahkan, satu unit Honda Vario bernomor polisi AD 4752 WE yang berhasil diamankan petugas merupakan hasil curian dari lokasi yang sama pada tahun sebelumnya. Kendaraan tersebut kemudian digunakan para pelaku sebagai sarana operasional untuk melakukan aksi pencurian berikutnya.

Baca Juga :  Dosen Cantik IAKSS Muara Bungo Di temukan Meninggal di salah satu rumah Perumahan Al-Kausar 7 Ex MTQ Baru.

Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan jaringan ini cukup aktif beroperasi di berbagai daerah. Sebelum beraksi di Purworejo, mereka mencuri tiga unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Magelang Kota, tepatnya di Kecamatan Tempuran dan Salaman. Seminggu setelah melakukan pencurian di Purworejo, kelompok tersebut kembali beraksi di wilayah Yogyakarta dan berhasil membawa kabur lima unit sepeda motor.

Seluruh kendaraan hasil curian dari Purworejo maupun Magelang dikumpulkan di rumah seorang penadah berinisial JA di wilayah Kemiri, Purworejo. Sedikitnya empat unit sepeda motor kemudian dijual secara borongan ke Lampung dengan nilai transaksi mencapai Rp20 juta.

Untuk menghindari kecurigaan petugas, sepeda motor hasil curian diangkut menggunakan mobil pikap Gran Max yang dikemudikan S alias B, yang saat ini juga tengah menjalani proses hukum di Polresta Yogyakarta.

Dari hasil penjualan tersebut, para pelaku membagi keuntungan sesuai peran masing-masing. Eksekutor dan joki menerima masing-masing Rp3 juta, sedangkan kurir pengangkut memperoleh Rp8 juta. Berdasarkan hasil penyidikan, motif kejahatan tersebut murni didorong faktor ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan secara instan melalui pencurian.

Baca Juga :  Satu Orang Dihukum, Dugaan yang Lain Disembunyikan? Bongkar Tuntas Kasus Kades Tingkis

Selain menangkap tersangka TN, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario bernomor polisi AD 4752 WE yang digunakan sebagai kendaraan operasional pelaku, serta satu set kunci T yang dipakai untuk merusak kunci kendaraan korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Purworejo menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang masih buron, termasuk mengungkap jaringan penadah yang menjadi mata rantai distribusi kendaraan hasil curian lintas provinsi.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

Penulis: SumartonoEditor: Irwani Umam

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi