SeputarDesa.com, Purworejo — Pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Senepo Timur, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, menuai sorotan. Dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola bersama Yayasan HB Sejahtera itu diduga menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar dan memicu keberatan warga.
Salah satu warga, Aristo Pringgo Sutanto, mengaku dirugikan akibat aktivitas pembangunan dan operasional SPPG tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Dewa Antara, disebutkan bahwa dinding ruang tamu rumah milik Aristo diduga ambrol setelah pembangunan dapur MBG dilakukan di area belakang rumahnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mempersoalkan pembangunan ruang penyimpanan tabung gas milik SPPG yang disebut menjorok ke akses jalan masuk rumah warga dan dinilai membahayakan karena menghadap langsung ke permukiman.
“Klien saya memang jarang menempati rumah di Senepo Timur. Tetapi saat datang, dia kaget karena tiba-tiba ada tembok sepanjang kurang lebih lima meter di belakang rumahnya. Tembok itu menghalangi akses ke lahan belakang,” ujar Dewa Antara dalam jumpa pers di Kutoarjo, Rabu malam (20/5/2026).
Menurut Dewa, selama proses pembangunan hingga operasional SPPG berlangsung, pihak yayasan tidak pernah meminta izin ataupun berkomunikasi dengan pemilik rumah yang terdampak.
“Padahal pihak yayasan memiliki nomor WhatsApp klien saya. Kenapa tidak ada pemberitahuan atau izin, setidaknya lewat pesan? Kami menduga izin-izin terkait bangunan, AMDAL, hingga IPAL juga belum jelas,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti keberadaan tempat penyimpanan tabung gas berukuran besar yang disebut dibangun terbuka dan menghadap langsung ke rumah warga. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.
Atas persoalan itu, Dewa meminta pemerintah daerah hingga aparat terkait turun tangan melakukan inspeksi langsung ke lokasi SPPG di Senepo Timur.
“Kami berharap Bupati, Wakil Bupati, Dandim, Polres, hingga Satgas MBG segera melakukan sidak. Pastikan legalitas bangunan, pengelolaan limbah, dan standar keamanannya terpenuhi,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya mengaku akan mendatangi BPN Purworejo guna meminta penataan batas tanah agar ada kepastian terkait area yang disengketakan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga akan menelusuri status perizinan operasional SPPG dan mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Jika diperlukan, kami akan menempuh jalur hukum,” tandas Dewa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi Kepala SPPG maupun pengurus Yayasan HB Sejahtera untuk meminta klarifikasi dan tanggapan atas tudingan tersebut.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















