Seputardesa.com, Tuban — Meski telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Agus Susanto, hingga kini belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Penetapan tersangka terhadap Agus tercantum dalam Surat Penetapan Nomor S.Tap/283/XI/RES.1.11./Satreskrim Polres Tuban tertanggal 3 November 2025 lalu.
Pantauan di lapangan menunjukkan Agus masih beraktivitas seperti biasa di desa setempat. Kondisi ini memunculkan tanya di kalangan warga, terutama terkait kelanjutan proses hukum dan keberlangsungan pelayanan pemerintahan desa.
Seorang warga berinisial W meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban segera menunjuk pelaksana tugas (PLT) Kepala Desa untuk menghindari terhambatnya pelayanan publik.
“Biar tidak menghambat pelayanan di desa Tingkis,” ujarnya kepada awak media singkat, Jumat, (21/11/2025).
Warga lain yang enggan disebutkan namanya menyuarakan keprihatinan serupa. Ia mempertanyakan alasan aparat belum melakukan penahanan terhadap Agus, padahal status tersangka sudah jelas.
“Kan sudah jelas-jelas menyewakan lahan milik SBI kepada masyarakat. Kenapa tidak ditahan?” katanya.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinsos P3A dan PMD Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo, terkait status hukum Agus dan kemungkinan langkah administratif terhadap jabatan kepala desa, belum membuahkan respons hingga berita ini diturunkan.
Sebelumnya, kasus ini berawal ketika Agus diduga menawarkan dan menyewakan lahan milik PT SBI seluas 29 hektare kepada warga sekitar untuk digarap. Ia mematok tarif sewa sekitar Rp5 juta untuk setiap hektare lahan yang bisa dikelola oleh masyarakat setempat.
Padahal, lahan yang disewakan Agus bukan miliknya pribadi maupun aset desa. Lahan tersebut diketahui merupakan milik anak perusahaan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SIG) yang rencananya akan dimanfaatkan untuk mendukung program penghijauan perusahaan.
Ketiadaan langkah penahanan dan keputusan administratif dari pemerintah daerah dianggap sebagian warga sebagai kelambanan yang berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan desa, serta memunculkan dugaan adanya standar ganda dalam penegakan hukum di tingkat lokal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














