banner 970x250
Peristiwa

Tersangka Penggelapan Lahan PT SBI Tuban, Kades Tingkis Belum Ditahan

×

Tersangka Penggelapan Lahan PT SBI Tuban, Kades Tingkis Belum Ditahan

Sebarkan artikel ini

Seputardesa.com, Tuban — Meski telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Agus Susanto, hingga kini belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Penetapan tersangka terhadap Agus tercantum dalam Surat Penetapan Nomor S.Tap/283/XI/RES.1.11./Satreskrim Polres Tuban tertanggal 3 November 2025 lalu.

Pantauan di lapangan menunjukkan Agus masih beraktivitas seperti biasa di desa setempat. Kondisi ini memunculkan tanya di kalangan warga, terutama terkait kelanjutan proses hukum dan keberlangsungan pelayanan pemerintahan desa.

Baca Juga :  Truk Bermuatan Batu Timbun Ambleskan Jalan, Warga Keluhkan Kerusakan Ruas Kampung Baru–Sei Jawi-Jawi

Seorang warga berinisial W meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban segera menunjuk pelaksana tugas (PLT) Kepala Desa untuk menghindari terhambatnya pelayanan publik.

“Biar tidak menghambat pelayanan di desa Tingkis,” ujarnya kepada awak media singkat, Jumat, (21/11/2025).

Warga lain yang enggan disebutkan namanya menyuarakan keprihatinan serupa. Ia mempertanyakan alasan aparat belum melakukan penahanan terhadap Agus, padahal status tersangka sudah jelas.

“Kan sudah jelas-jelas menyewakan lahan milik SBI kepada masyarakat. Kenapa tidak ditahan?” katanya.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinsos P3A dan PMD Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo, terkait status hukum Agus dan kemungkinan langkah administratif terhadap jabatan kepala desa, belum membuahkan respons hingga berita ini diturunkan.

Baca Juga :  Pasir silika berceceran, Pengguna Jalan di Tuban resah

Sebelumnya, kasus ini berawal ketika Agus diduga menawarkan dan menyewakan lahan milik PT SBI seluas 29 hektare kepada warga sekitar untuk digarap. Ia mematok tarif sewa sekitar Rp5 juta untuk setiap hektare lahan yang bisa dikelola oleh masyarakat setempat.

Padahal, lahan yang disewakan Agus bukan miliknya pribadi maupun aset desa. Lahan tersebut diketahui merupakan milik anak perusahaan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SIG) yang rencananya akan dimanfaatkan untuk mendukung program penghijauan perusahaan.

Ketiadaan langkah penahanan dan keputusan administratif dari pemerintah daerah dianggap sebagian warga sebagai kelambanan yang berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan desa, serta memunculkan dugaan adanya standar ganda dalam penegakan hukum di tingkat lokal.

Baca Juga :  Kasus Suami Lawan Penjambret, Kapolresta Sleman Kena Tegur DPR soal Pemahaman KUHP

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi