SeputarDesa.com, Kutai Kartanegara — Polemik pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, mulai memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.
Persoalan mencuat setelah fasilitas air di lokasi gerai disebut mendapat Surat Perintah Kerja (SPK) penutupan sementara dari Perumda Air Minum Tirta Mahakam Ranting Bukit Raya.
Yang menjadi sorotan, gerai Koperasi Desa Merah Putih tersebut disebut belum menjalankan kegiatan operasional. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: jika koperasi belum beroperasi, siapa yang menggunakan fasilitas air di lokasi tersebut dan siapa yang sejak awal mengajukan sambungan air?
Pertanyaan berikutnya, kepada siapa rekening pelanggan PDAM tersebut ditujukan dan siapa yang memiliki kewajiban membayar apabila terdapat tunggakan?
Persoalan ini penting diperjelas agar tidak terjadi pembebanan tanggung jawab kepada pengurus koperasi atas penggunaan fasilitas yang berlangsung ketika gerai masih dalam proses pembangunan.
Agrinas atau Kontraktor, Siapa Penanggung Jawab Utilitas?
Sorotan juga mengarah pada proses pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih.
Jika sambungan air digunakan untuk mendukung pekerjaan konstruksi, maka perlu ada kejelasan administratif dan kontraktual mengenai pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan air selama pembangunan berlangsung.
Apakah tanggung jawab tersebut berada pada PT Agrinas Pangan Nusantara, kontraktor pelaksana, atau pihak lain yang terlibat dalam pembangunan?
Hal tersebut seharusnya dapat dijawab melalui dokumen resmi, mulai dari permohonan sambungan PDAM, data pelanggan, rekening air, kontrak pekerjaan, hingga dokumen serah terima bangunan.
Jangan sampai persoalan utilitas yang muncul selama pembangunan kemudian menjadi beban pengurus Koperasi Desa Merah Putih, sementara status pengelolaan dan serah terima gerai belum sepenuhnya jelas.
Pemdes dan Pemkab Kukar Diminta Tidak Pasif
Pemerintah Desa Tanjung Batu dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara juga perlu memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Karena itu, sejak tahap pembangunan hingga operasional, pembagian kewenangan dan tanggung jawab harus jelas.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: apakah gerai sudah resmi diserahterimakan kepada koperasi? Apakah fasilitas air sudah menjadi tanggung jawab pengurus koperasi? Atau utilitas tersebut masih menjadi bagian dari tanggung jawab pihak pelaksana pembangunan?
Kejelasan ini penting agar pengurus koperasi tidak berada pada posisi yang harus mempertanggungjawabkan fasilitas yang secara administratif belum menjadi kewenangannya.
Selamat Riady, salah satu pengurus KDMP Desa Tanjung Batu, turut mempertanyakan kejelasan persoalan tersebut dan berharap status penggunaan serta tanggung jawab fasilitas air dapat dijelaskan secara terbuka.
Inspektorat Layak Diminta Periksa Administrasinya
Melihat adanya persoalan terkait pembangunan gerai, penggunaan fasilitas air, serta munculnya SPK penutupan sementara, Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara layak diminta melakukan pemeriksaan administratif apabila terdapat pengaduan atau indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaannya.
Pemeriksaan dapat diarahkan untuk memastikan:
- siapa yang mengajukan sambungan PDAM;
- atas nama siapa rekening pelanggan terdaftar;
- siapa yang menggunakan air selama proses pembangunan;
- berapa nilai tagihan dan sejak kapan muncul;
- siapa yang memiliki kewajiban membayar;
- bagaimana status serah terima gerai kepada koperasi;
- apakah kontrak pembangunan mengatur biaya utilitas selama pekerjaan berlangsung; serta
- sejak kapan tanggung jawab fasilitas air beralih kepada pengurus koperasi.
Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran administratif maupun indikasi kerugian keuangan negara atau daerah, langkah selanjutnya tentu harus ditempuh sesuai ketentuan dan berdasarkan bukti yang ditemukan.
Perumda Tirta Mahakam Perlu Buka Dasar Penutupan
Di sisi lain, Perumda Air Minum Tirta Mahakam Ranting Bukit Raya juga perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar penerbitan SPK penutupan sementara tersebut.
Publik berhak mengetahui, sepanjang sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi, atas nama siapa rekening tersebut, berapa nilai tunggakannya, sejak kapan tagihan muncul, serta kepada siapa SPK penutupan ditujukan.
Penjelasan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada munculnya surat penutupan, sementara akar masalah mengenai siapa pengguna dan penanggung jawab rekening justru tidak terang.
Koperasi Belum Beroperasi, Tetapi Sudah Dibebani Persoalan?
Jika benar Gerai Koperasi Desa Merah Putih Tanjung Batu belum beroperasi dan belum menerima pengelolaan penuh atas fasilitas tersebut, maka munculnya persoalan tagihan air tentu menjadi sebuah ironi.
Koperasi yang seharusnya dipersiapkan menjadi instrumen penguatan ekonomi masyarakat desa justru berpotensi menghadapi persoalan administratif sebelum kegiatan usahanya berjalan.
Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan menutup sambungan air. Yang jauh lebih penting adalah membuka terang siapa yang memasang, siapa yang menggunakan, siapa yang menikmati fasilitas, siapa yang memiliki kewajiban membayar, dan kapan tanggung jawab tersebut secara resmi beralih kepada koperasi.
Publik menunggu kejelasan dari pihak-pihak terkait. Sebab dalam program yang menggunakan fasilitas dan sumber daya untuk kepentingan masyarakat desa, tidak boleh ada tanggung jawab yang kabur dan tidak boleh ada pihak yang dijadikan penanggung jawab sebelum kewenangannya benar-benar jelas.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















