banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Pemerintahan

Polemik Sekdes dan Kaur Keuangan Suami Istri, Kades Plabuhan Ajukan Rekomendasi Mutasi ke Camat

×

Polemik Sekdes dan Kaur Keuangan Suami Istri, Kades Plabuhan Ajukan Rekomendasi Mutasi ke Camat

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Jombang – Polemik terkait rencana mutasi jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, terus menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga sebelumnya mendesak agar mutasi segera dilakukan lantaran kedua jabatan strategis tersebut diisi oleh pasangan suami istri yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Warga menilai jabatan Sekdes dan Kaur Keuangan memiliki keterkaitan erat dalam administrasi serta pengelolaan anggaran desa. Kondisi tersebut dinilai kurang tepat dari sisi etika pemerintahan karena dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, meskipun belum tentu melanggar ketentuan hukum.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Plabuhan, Sugriwo, menegaskan bahwa mutasi perangkat desa merupakan kewenangan penuh Kepala Desa.

“Mutasi perangkat adalah kewenangan Kepala Desa. Ketika BPD diminta pihak kecamatan untuk mengadakan Musyawarah Desa (MusDes), kami melaksanakan. Meskipun saya memahami bahwa untuk mutasi perangkat sebenarnya tidak harus melalui MusDes karena itu merupakan ranah Kepala Desa,” ujar Sugriwo kepada tim Investigasi Seputar Desa. Selasa (30/6/2026)

Ia menjelaskan, pelaksanaan MusDes dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan dari pihak Kecamatan Plandaan. Dalam forum tersebut, peserta musyawarah memberikan persetujuan terhadap rencana Kepala Desa untuk melakukan mutasi perangkat.

“Hasil MusDes yang dihadiri para peserta menyetujui keinginan Kepala Desa untuk melakukan mutasi perangkat. Sikap BPD adalah patuh terhadap hasil musyawarah,” tegasnya.

Sugriwo mengungkapkan, persoalan tersebut sejatinya telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, keluhan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan status Sekdes dan Kaur Keuangan yang merupakan pasangan suami istri, tetapi juga menyangkut pelaksanaan tugas di lingkungan Pemerintah Desa Plabuhan.

“Sebenarnya persoalan ini sudah lama. Masyarakat banyak yang menyampaikan komplain karena yang bersangkutan adalah suami istri. Selain itu, dalam pelaksanaan tugas juga dinilai kurang ada koordinasi dengan Kepala Desa. Bahkan, dalam beberapa kegiatan, pengadaan barang yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pelaksana Kegiatan justru ditangani langsung oleh Sekretaris Desa,” ungkap Sugriwo.

Meski demikian, Sugriwo menegaskan bahwa BPD hanya menjalankan fungsi sesuai tugas dan kewenangannya sebagai lembaga yang menampung aspirasi masyarakat sekaligus mengawal jalannya pemerintahan desa. Adapun keputusan mengenai mutasi perangkat tetap berada di tangan Kepala Desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Dana BUMDesma Kecamatan Ploso Jadi Sorotan, Transparansi Pengelolaan Dipertanyakan

Sementara itu, saat dimintai klarifikasi, Kepala Desa Plabuhan, Andi Sungkono, membenarkan bahwa Pemerintah Desa Plabuhan telah memulai tahapan administrasi untuk pelaksanaan mutasi perangkat desa.

Menurut Andi, pada Selasa (30/6/2026) pihaknya telah mengirimkan surat permohonan rekomendasi kepada Camat Plandaan sebagai salah satu persyaratan administrasi sebelum mutasi dapat dilaksanakan.

“Hari ini kami sudah mengirimkan surat permintaan rekomendasi kepada Pak Camat terkait rencana mutasi perangkat desa. Namun saat ini Pak Camat sedang mengikuti rapat di Jombang, sehingga rekomendasi belum bisa diproses,” jelas Andi.

Ia menambahkan, Pemerintah Desa Plabuhan akan menunggu rekomendasi dari Camat Plandaan sebelum melanjutkan proses mutasi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Musrenbangcam Tanjung Serap Aspirasi Warga, Alokasi Rp 1 Miliar per Kecamatan Jadi Prioritas

Dengan telah diajukannya permohonan rekomendasi tersebut, masyarakat kini menanti tindak lanjut dari Pemerintah Kecamatan Plandaan. Warga berharap proses mutasi dapat segera diselesaikan sehingga polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak berlarut-larut dan penyelenggaraan pemerintahan Desa Plabuhan dapat berjalan lebih efektif, transparan, serta menjaga kepercayaan publik.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

Editor: Irwani Umam

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi