banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Tajuk Redaksi

Menjaga Batas Kewenangan Syuriyah dan Tanfidziyah

×

Menjaga Batas Kewenangan Syuriyah dan Tanfidziyah

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi

Oleh: M Irwani Nasirul Umam
Pimpinan Redaksi Seputar Desa

 

Overlapping kewenangan antara Syuriyah dan Tanfidziyah perlu menjadi perhatian serius dalam tata kelola organisasi. Persoalannya bukan pada siapa yang lebih tinggi atau lebih berpengaruh, melainkan pada bagaimana pembagian peran dan kewenangan dijalankan sesuai aturan organisasi.

Syuriyah memiliki posisi penting dalam memberikan arahan, pertimbangan, pengawasan, serta menjaga koridor nilai dan prinsip organisasi. Sementara itu, Tanfidziyah memiliki tanggung jawab dalam menerjemahkan keputusan organisasi ke dalam kerja-kerja administratif dan operasional.

Baca Juga :  Baliho APBDes dan Penghakiman Instan terhadap Desa

Ketika batas tersebut tidak dijaga, ruang kerja organisasi berpotensi mengalami tumpang tindih kewenangan. Keputusan yang seharusnya menjadi ranah pelaksanaan dapat beririsan dengan fungsi pengawasan atau pemberian arahan. Sebaliknya, fungsi pelaksana juga dapat menjadi kurang efektif apabila terlalu banyak intervensi pada aspek teknis.

Kondisi semacam ini tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran tanpa melihat aturan dasar, keputusan organisasi, serta konteks persoalannya. Namun, jika pola tersebut berlangsung berulang dan tanpa mekanisme koordinasi yang jelas, efektivitas organisasi tentu patut dipertanyakan.

Baca Juga :  Sensus Ekonomi 2026: Rakyat Didata, Tapi Siapa yang Menikmati Datanya?

Kritik terhadap persoalan ini seharusnya tidak diarahkan kepada pribadi atau kelompok tertentu. Yang perlu dikedepankan adalah pembenahan sistem, transparansi kewenangan, dan kepatuhan terhadap aturan organisasi.

Organisasi yang sehat bukan organisasi yang bebas dari perbedaan pandangan, tetapi organisasi yang mampu mengelola perbedaan tersebut melalui mekanisme yang jelas. Syuriyah dan Tanfidziyah idealnya bukan berada dalam posisi saling mengambil alih peran, melainkan saling menguatkan sesuai mandat masing-masing.

Karena itu, apabila muncul indikasi overlapping, langkah yang lebih konstruktif adalah membuka ruang tabayun, memeriksa dasar aturan, memperjelas batas kewenangan, serta memastikan setiap keputusan ditempuh melalui mekanisme organisasi yang sah.

Baca Juga :  Pengawas BUMDes dari Lingkaran Keluarga Perangkat Desa: Pelanggaran Etika dan Risiko Hukum

Pada akhirnya, yang harus dijaga bukan kepentingan satu pihak, melainkan marwah dan keberlangsungan organisasi.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi