SeputarDesa.com, SOLO – Angka-angka tertera jelas di laporan: hingga Mei 2024, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) telah mencairkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor tekstil, garmen, dan alas kaki senilai Rp 385 miliar. Nominal yang monumental ini menyumbang 20% dari total klaim JHT secara nasional.
Namun, di balik triliunan yang cair itu, tersembunyi sebuah paradoks: apakah dana JHT benar-benar menjadi tabungan hari tua, atau justru hanya menjadi dana darurat likuiditas yang menguji stabilitas ekonomi lokal?
Jeritan Pabrik Garmen dan Suntikan Rp 80 Juta
Di balik cerobong pabrik garmen yang kini sunyi di Sukoharjo, Jawa Tengah, ribuan eks-pekerja seperti Sri Handayani (45) harus berjuang menyusun hidup baru. Setelah 18 tahun mengabdi di salah satu raksasa tekstil, Sri terpaksa menerima kenyataan di-PHK.
Dua bulan kemudian, rekeningnya menerima transfer: Rp 80 Juta dari BPJamsostek. Uang itu adalah akumulasi tabungan JHT seumur hidupnya.
“Saya bersyukur, ini seperti nyawa kedua. Rp 50 Juta langsung lunas untuk utang di koperasi yang menumpuk. Sisanya untuk modal jualan gorengan di rumah,” tutur Sri, suaranya tercekat menahan haru, di teras rumahnya yang sederhana.
Kisah Sri merepresentasikan jutaan pekerja di Pulau Jawa, di mana 82% perusahaan garmen dan tekstil terkonsentrasi. Bagi mereka, JHT bukan lagi jaminan pensiun, melainkan bantalan tunai terakhir untuk bertahan hidup dan modal awal usaha mikro.
Paradoks Likuiditas: JHT atau Jaminan Hari Terjepit?
Data BPJamsostek mencatat total klaim JHT dari seluruh sektor mencapai Rp 1,6 triliun hingga Mei 2024, dengan 1,4 juta peserta aktif berada di Pulau Jawa, area yang paling terpukul oleh PHK.
Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, dalam Rapat Dengar Pendapat, mengakui tren klaim dari sektor padat karya ini meningkat. Pihaknya berupaya memastikan semua korban PHK menerima haknya sesuai aturan.
Namun, pengamat ekonomi melihat tren ini sebagai sinyal bahaya. Prof. Dr. Nugroho Setyawan, Ekonom Regional dari Universitas Gadjah Mada (UGM), berpendapat bahwa klaim JHT massal adalah pedang bermata dua bagi ekonomi lokal.
“Secara mikro, ini membantu daya beli pasca-PHK. Tetapi secara makro, kita melihat filosofi JHT terdistorsi. Dana itu yang seharusnya untuk investasi jangka panjang, kini menjadi buffer konsumsi mendesak,” jelas Prof. Nugroho.
Menurut analisisnya, sebagian besar dana JHT pasca-PHK cenderung digunakan untuk: 1) Pelunasan utang (koperasi/pinjol), 2) Kebutuhan primer mendesak (sekolah anak), dan 3) Modal usaha mikro seadanya. Hanya persentase kecil yang benar-benar menciptakan UMKM yang sustainable.
Menguji Stabilitas Dana Kelolaan Triliunan
Penarikan dana JHT masal juga memberikan tantangan serius bagi manajemen investasi BPJamsostek. Dana kelolaan yang mencapai lebih dari Rp 757 triliun per Juli 2024 harus tetap dijaga stabilitasnya.
Jika klaim terus melonjak, BPJamsostek harus menyesuaikan portofolio investasinya. Analis keuangan memperingatkan, jika BPJamsostek terpaksa melikuidasi aset investasi (misalnya SBN atau saham) secara mendadak untuk memenuhi klaim, hal ini berpotensi mengganggu stabilitas pasar keuangan domestik.
Kisah Sri Handayani dan data triliunan klaim JHT sektor garmen di Jawa menunjukkan satu hal: Jaminan Hari Tua saat ini berfungsi sebagai Jaminan Hari Terjepit.
Pemerintah perlu memperkuat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang manfaatnya (uang tunai, pelatihan, dan akses informasi pasar kerja) memang dirancang sebagai jaring pengaman saat PHK, sehingga JHT dapat dikembalikan pada filosofi awalnya: tabungan yang tak tersentuh hingga hari tua.
Jika tidak, dana triliunan yang dihimpun dari keringat pekerja hanya akan menjadi siklus likuiditas darurat, bukan kekuatan investasi yang menjamin kesejahteraan masa tua dan stabilitas ekonomi jangka panjang.













