banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Pemerintahan

DPRD Jombang Bahas Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dalam Rapat Paripurna

×

DPRD Jombang Bahas Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dalam Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Jombang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Senin (11/05/2026).

Paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Jombang tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, bersama jajaran Wakil Ketua DPRD.

Dalam penyampaiannya, Bupati Jombang Warsubi menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menciptakan tata kelola jasa konstruksi yang lebih baik, profesional, serta memiliki kepastian hukum.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sragen Anggoro Sutrisno Salurkan Aspirasi untuk Pengecoran Jalan di Dukuh Bugel

Menurut Warsubi, perkembangan pembangunan daerah saat ini menuntut adanya sistem penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib, transparan, dan akuntabel agar kualitas pembangunan infrastruktur semakin meningkat.

“Raperda ini disusun untuk mendukung terciptanya penyelenggaraan jasa konstruksi yang profesional dan mampu meningkatkan daya saing pelaku usaha jasa konstruksi di Kabupaten Jombang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur daerah sehingga mampu berjalan sesuai standar kualitas, ketepatan waktu, dan efisiensi anggaran.

Bupati juga menyampaikan bahwa dasar hukum penyusunan Raperda mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Dinilai Layak, Pengurus Pusat ABPEDNAS Mandatkan Ali Maskun sebagai Ketua ABPEDNAS Kabupaten Demak

Dalam Raperda itu, terdapat delapan poin utama yang diatur, di antaranya kewenangan pemerintah daerah, struktur usaha jasa konstruksi, mekanisme penyelenggaraan jasa konstruksi, perizinan usaha, pembinaan, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa, hingga ketentuan sanksi administratif.

Warsubi menambahkan, keberadaan Raperda ini juga bertujuan memberikan perlindungan bagi masyarakat, khususnya dalam aspek keamanan dan keselamatan bangunan, sekaligus mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi lokal agar lebih kompetitif.

“Peraturan daerah ini nantinya tidak hanya menjadi payung hukum dalam pengawasan dan pembinaan jasa konstruksi, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan dengan mengedepankan profesionalisme, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi