banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Tajuk Redaksi

Sound Horeg dan Fatwa Haram: Ketika Hiburan Berbenturan dengan Kenyamanan Publik

×

Sound Horeg dan Fatwa Haram: Ketika Hiburan Berbenturan dengan Kenyamanan Publik

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com – Jombang – Dentuman sound horeg semakin sering mewarnai berbagai kegiatan masyarakat di sejumlah daerah. Kehadirannya kerap menjadi daya tarik utama dalam karnaval, pawai budaya hingga peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bagi para penggemarnya, sound horeg adalah hiburan rakyat. Perangkat audio berukuran besar yang menghasilkan dentuman bass dianggap mampu menciptakan suasana meriah dan menjadi bagian dari kreativitas komunitas.

Namun, di balik kemeriahan tersebut, muncul persoalan yang tidak kecil.

Keluhan warga tentang kebisingan, terganggunya waktu istirahat, aktivitas ibadah hingga kekhawatiran terhadap dampak kesehatan membuat fenomena ini mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk para ulama.

Belakangan, sejumlah forum Bahtsul Masail di lingkungan pesantren membahas penggunaan sound horeg dari sudut pandang hukum Islam. Hasilnya, terdapat pandangan yang menyatakan penggunaan sound horeg dapat dihukumi haram apabila menimbulkan mudarat atau disertai perbuatan yang bertentangan dengan syariat.

Bukan Sound System-nya yang Menjadi Persoalan

Dalam pembahasan fiqih, penggunaan pengeras suara tidak serta-merta dianggap terlarang. Sound system digunakan dalam berbagai kegiatan yang sah dan dibutuhkan masyarakat, mulai dari pengajian, kegiatan pendidikan, acara pemerintahan hingga hiburan.

Persoalan muncul ketika penggunaannya melewati batas kewajaran.

Bahtsul Masail Kubro V Pondok Pesantren An Najah Denanyar, Jombang, pada 17 November 2024, membahas persoalan penggunaan pengeras suara dan menekankan sejumlah prinsip penting.

Penggunaan sound system harus mempertimbangkan kebiasaan masyarakat, tidak menimbulkan bahaya atau gangguan yang tidak dapat ditoleransi, serta tidak bertentangan dengan aturan pemerintah.

Artinya, ukuran utama dalam persoalan ini bukan sekadar seberapa besar perangkat audio yang digunakan, tetapi seberapa besar dampaknya terhadap orang lain.

Ketika suara yang dihasilkan telah menghilangkan ketenangan lingkungan, mengganggu warga yang sedang beristirahat atau bahkan berpotensi menimbulkan bahaya, penggunaan tersebut tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai urusan pribadi atau hiburan kelompok tertentu.

Baca Juga :  Sensus Ekonomi 2026: Rakyat Didata, Tapi Siapa yang Menikmati Datanya?

Hak Menikmati Hiburan Memiliki Batas

Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap orang memiliki ruang untuk menikmati hiburan. Namun hak tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban menghormati hak orang lain.

Prinsip inilah yang menjadi salah satu dasar dalam pembahasan fiqih mengenai sound horeg.

Seseorang memang berhak menggunakan barang miliknya. Tetapi penggunaan barang tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara yang menimbulkan kerugian bagi lingkungan sekitar.

Dalam sejumlah kitab fiqih dijelaskan bahwa pemanfaatan hak milik harus tetap berada dalam batas kewajaran. Ketika penggunaannya melampaui kebiasaan umum dan menimbulkan mudarat yang kuat, tindakan tersebut dapat dicegah.

Prinsip tersebut dapat diterapkan pada berbagai persoalan kehidupan modern, termasuk penggunaan pengeras suara dengan intensitas tinggi.

Dengan kata lain, memiliki perangkat audio berdaya besar bukan berarti bebas menggunakannya tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat di sekitarnya.

Kebisingan dan Ancaman terhadap Kesehatan

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah tingkat kebisingan yang dihasilkan.

Sejumlah laporan mengenai kegiatan sound horeg menunjukkan bahwa suara yang dihasilkan dapat mencapai tingkat yang sangat tinggi. Paparan kebisingan berlebihan diketahui memiliki risiko terhadap kesehatan, terutama sistem pendengaran.

Gangguan seperti telinga berdenging, menurunnya kemampuan mendengar dan trauma akibat paparan suara keras merupakan risiko yang perlu diperhatikan.

Selain pendengaran, kebisingan yang berlangsung dalam waktu tertentu juga dapat mengganggu kualitas tidur dan kenyamanan masyarakat.

Pemerintah sendiri telah memiliki ketentuan mengenai baku tingkat kebisingan lingkungan. Dalam kawasan permukiman, tingkat kebisingan harus dikendalikan agar tidak mengganggu kehidupan masyarakat.

Karena itu, persoalan sound horeg tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan selera.

Bagi sebagian orang, dentuman suara mungkin menjadi hiburan. Namun bagi bayi, lansia, orang sakit, pelajar maupun warga yang membutuhkan waktu istirahat, kebisingan yang sama dapat menjadi gangguan serius.

Baca Juga :  Baliho APBDes dan Penghakiman Instan terhadap Desa

Ketika Hiburan Memasuki Ruang Publik

Perdebatan mengenai sound horeg semakin kompleks karena kegiatan tersebut umumnya tidak dilakukan di ruang tertutup.

Parade sering melintasi jalan desa dan kawasan permukiman. Konsekuensinya, masyarakat yang tidak ingin mengikuti atau menikmati kegiatan tersebut tetap berpotensi terkena dampaknya.

Di sinilah muncul persoalan tentang penggunaan ruang publik.

Tidak semua warga memiliki pilihan untuk menjauh ketika kegiatan berlangsung di depan rumah mereka. Ada yang sedang beristirahat, ada yang sedang belajar, bekerja, beribadah atau merawat anggota keluarga yang sakit.

Dalam kondisi seperti itu, penyelenggara kegiatan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hiburan yang digelar tidak berubah menjadi gangguan bagi masyarakat luas.

Unsur Kemaksiatan Juga Menjadi Pertimbangan

Selain persoalan kebisingan, sebagian ulama juga menyoroti aktivitas yang terkadang menyertai parade sound horeg.

Forum Bahtsul Masail Satu Muharram Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, pada Juni 2025, termasuk forum yang membahas persoalan tersebut dari sudut pandang kemungkaran yang dianggap dapat melekat pada praktiknya.

Aktivitas seperti tarian yang dinilai melanggar norma kesopanan, terbukanya aurat dan pergaulan laki-laki serta perempuan yang tidak terkendali menjadi bagian dari pertimbangan sebagian ulama.

Namun, unsur tersebut perlu dibedakan dari keberadaan perangkat pengeras suara itu sendiri.

Sebuah sound system pada dasarnya adalah alat. Penilaian hukum terhadap penggunaannya juga berkaitan dengan bagaimana alat tersebut digunakan dan aktivitas apa yang menyertainya.

Tradisi Bukan Alasan untuk Mengabaikan Dampak

Sebagian komunitas sound horeg menyebut kegiatan tersebut sebagai tradisi yang telah berkembang di daerah mereka.

Tradisi memang menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial masyarakat. Namun dalam pandangan fiqih, sebuah kebiasaan tidak otomatis dapat dibenarkan hanya karena telah dilakukan berulang kali.

Baca Juga :  Menjaga Batas Kewenangan Syuriyah dan Tanfidziyah

Tradisi tetap harus diuji berdasarkan dampak dan nilai yang dikandungnya.

Jika sebuah kebiasaan membawa manfaat, tidak merugikan masyarakat dan tidak bertentangan dengan norma hukum maupun agama, maka keberadaannya dapat diterima.

Sebaliknya, jika sebuah tradisi justru menimbulkan gangguan dan konflik, masyarakat memiliki alasan untuk melakukan evaluasi.

Hiburan Tidak Harus Dihentikan

Pembahasan mengenai hukum sound horeg seharusnya tidak dimaknai sebagai upaya menghapus seluruh bentuk hiburan rakyat.

Masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyelenggarakan karnaval, pertunjukan musik dan kegiatan perayaan lainnya.

Yang dibutuhkan adalah pengaturan yang lebih bertanggung jawab.

Volume suara dapat dikendalikan. Lokasi dapat disesuaikan. Waktu kegiatan dapat dibatasi. Penyelenggara juga dapat memastikan acara berlangsung tanpa aktivitas yang merugikan masyarakat.

Dengan cara tersebut, hiburan tetap dapat berjalan tanpa harus memaksa warga lain menerima dampak yang tidak mereka inginkan.

Fenomena sound horeg pada akhirnya menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi selalu memiliki batas.

Batas tersebut muncul ketika kebebasan seseorang mulai mengganggu hak orang lain.

Bagi sebagian ulama, di titik inilah nalar fiqih bekerja. Fatwa mengenai sound horeg bukan semata membahas dentuman musik, tetapi menyangkut prinsip kehidupan sosial: jangan sampai kesenangan yang dinikmati satu kelompok justru menjadi sumber penderitaan bagi masyarakat lainnya.

Karena itu, perdebatan mengenai sound horeg seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah hiburan tersebut boleh atau tidak.

Yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat dapat menciptakan hiburan yang tetap meriah, tetapi tidak mengorbankan ketenangan, kesehatan dan hak orang lain.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi