Oleh: M Irwani Nasirul Umam
Pimpinan Redaksi Seputar Desa
Overlapping kewenangan antara Syuriyah dan Tanfidziyah perlu menjadi perhatian serius dalam tata kelola organisasi. Persoalannya bukan pada siapa yang lebih tinggi atau lebih berpengaruh, melainkan pada bagaimana pembagian peran dan kewenangan dijalankan sesuai aturan organisasi.
Syuriyah memiliki posisi penting dalam memberikan arahan, pertimbangan, pengawasan, serta menjaga koridor nilai dan prinsip organisasi. Sementara itu, Tanfidziyah memiliki tanggung jawab dalam menerjemahkan keputusan organisasi ke dalam kerja-kerja administratif dan operasional.
Ketika batas tersebut tidak dijaga, ruang kerja organisasi berpotensi mengalami tumpang tindih kewenangan. Keputusan yang seharusnya menjadi ranah pelaksanaan dapat beririsan dengan fungsi pengawasan atau pemberian arahan. Sebaliknya, fungsi pelaksana juga dapat menjadi kurang efektif apabila terlalu banyak intervensi pada aspek teknis.
Kondisi semacam ini tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran tanpa melihat aturan dasar, keputusan organisasi, serta konteks persoalannya. Namun, jika pola tersebut berlangsung berulang dan tanpa mekanisme koordinasi yang jelas, efektivitas organisasi tentu patut dipertanyakan.
Kritik terhadap persoalan ini seharusnya tidak diarahkan kepada pribadi atau kelompok tertentu. Yang perlu dikedepankan adalah pembenahan sistem, transparansi kewenangan, dan kepatuhan terhadap aturan organisasi.
Organisasi yang sehat bukan organisasi yang bebas dari perbedaan pandangan, tetapi organisasi yang mampu mengelola perbedaan tersebut melalui mekanisme yang jelas. Syuriyah dan Tanfidziyah idealnya bukan berada dalam posisi saling mengambil alih peran, melainkan saling menguatkan sesuai mandat masing-masing.
Karena itu, apabila muncul indikasi overlapping, langkah yang lebih konstruktif adalah membuka ruang tabayun, memeriksa dasar aturan, memperjelas batas kewenangan, serta memastikan setiap keputusan ditempuh melalui mekanisme organisasi yang sah.
Pada akhirnya, yang harus dijaga bukan kepentingan satu pihak, melainkan marwah dan keberlangsungan organisasi.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















