banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Kades Pragaan Daya Ditahan, Kejari Sumenep Usut Dugaan Korupsi Dana Desa

×

Kades Pragaan Daya Ditahan, Kejari Sumenep Usut Dugaan Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengambil langkah tegas dengan menahan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM, pada Kamis (23/04/2026). Penahanan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD).

Kasus ini menjadi sorotan serius terhadap integritas aparat desa yang seharusnya berada di garis terdepan dalam mengelola anggaran untuk kepentingan masyarakat, bukan justru diduga menyalahgunakannya.

Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, menegaskan bahwa penetapan IM sebagai tersangka telah melalui proses hukum yang panjang. Penyidikan hingga gelar perkara pada 16 April 2026 disebut telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan.

“Pada hari ini, Kamis, 23 April 2026, Saudara IM resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Endro dalam konferensi pers.

Hasil penyidikan juga mengungkap dugaan penyimpangan pada sejumlah program desa, antara lain proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan, program peningkatan produksi tanaman pangan, serta penyertaan modal BUMDes yang diduga tidak dijalankan sesuai aturan.

Baca Juga :  Aliansi Aktivis Demo Polres Sumenep, Desak Hentikan Kriminalisasi Korban Kasus Cabul

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai aliran penggunaan dana desa yang semestinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.

Peristiwa ini sekaligus menyoroti lemahnya sistem pengawasan di tingkat desa. Dugaan penyimpangan pada beberapa kegiatan mengindikasikan adanya celah dalam kontrol anggaran, bahkan terkesan terjadi pembiaran.

Publik pun mendesak agar penanganan perkara ini tidak berhenti pada satu tersangka. Aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas dan menindak pihak lain yang terbukti terlibat.

Penahanan IM diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparat desa untuk tidak menyalahgunakan dana desa yang merupakan hak masyarakat dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Baca Juga :  Polres Garut Musnahkan Ribuan Botol Miras, Perkuat Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah

Kini, masyarakat menantikan langkah lanjutan dari Kejari Sumenep, apakah pengusutan kasus ini akan dilakukan hingga tuntas atau berhenti pada satu pihak saja.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

Penulis: Lukmanul HakimEditor: Irwani Umam

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa