banner 970x250
Hukum & Kriminal

Polres Garut Musnahkan Ribuan Botol Miras, Perkuat Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah

×

Polres Garut Musnahkan Ribuan Botol Miras, Perkuat Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah

Sebarkan artikel ini
Kepolisian Resor Garut memusnahkan sebanyak 3.954 botol minuman keras berbagai merek hasil sitaan razia dan operasi penyakit masyarakat yang digelar sepanjang Mei hingga Desember 2025.

SeputarDesa.com, Garut – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras terus dilakukan jajaran Kepolisian Resor Garut. Sebanyak 3.954 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dimusnahkan pada Jumat (19/12/2025). Ribuan botol tersebut merupakan barang bukti hasil razia dan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan sejak Mei hingga Desember 2025 di wilayah hukum Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Pemusnahan miras ini menjadi bagian dari langkah preventif dan represif Polres Garut dalam menekan peredaran minuman keras yang dinilai kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada publik.

Acara pemusnahan turut dihadiri oleh Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut, jajaran TNI, tokoh agama, serta tokoh masyarakat. Kehadiran berbagai elemen tersebut mencerminkan sinergi lintas sektor dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Garut.

Baca Juga :  GRIB JAYA Jateng Gelar Aksi Solidaritas di Mapolres Jepara, Desak Penindakan Hukum Oknum Debt Collector

Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P., dalam keterangannya menyampaikan bahwa seluruh minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai lokasi dan jenis operasi yang digelar secara rutin maupun khusus selama beberapa bulan terakhir.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari razia dan operasi penyakit masyarakat sejak Mei hingga Desember 2025. Jenisnya beragam, mulai dari minuman keras pabrikan hingga miras lainnya yang beredar secara ilegal,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut juga berkaitan erat dengan persiapan pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya 2025. Operasi ini digelar untuk memberikan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Baca Juga :  Dosen Cantik IAKSS Muara Bungo Di temukan Meninggal di salah satu rumah Perumahan Al-Kausar 7 Ex MTQ Baru.

Menurutnya, momentum akhir tahun kerap diwarnai dengan peningkatan aktivitas masyarakat, sehingga potensi gangguan kamtibmas juga meningkat. Oleh karena itu, penindakan terhadap peredaran miras menjadi salah satu prioritas kepolisian guna mencegah terjadinya tindak kriminal dan gangguan sosial lainnya.

“Pemusnahan ini kami lakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Harapannya, masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan rasa aman dan nyaman,” jelas AKBP Yugi Bayu Hendarto.

Polres Garut juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan operasi serupa secara berkelanjutan. Kepolisian mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran minuman keras dan berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya.

Baca Juga :  Camat Medan Maimun Dicopot, Diduga Pakai KKPD Rp1,2 Miliar untuk Judol dan Bayar Utang

Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Dengan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di Kabupaten Garut tetap terjaga dengan baik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi