banner 970x250
Berita

Kunjungan Jaksa Agung ke Kaltim Dinilai Jadi Peringatan Keras bagi Aparat Penegak Hukum Daerah

×

Kunjungan Jaksa Agung ke Kaltim Dinilai Jadi Peringatan Keras bagi Aparat Penegak Hukum Daerah

Sebarkan artikel ini

Seputardesa.com, Kukar Kalimantan Timur mendapat perhatian khusus dari pimpinan tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja ke Bumi Etam selama dua hari, 21–23 Januari 2026, yang dinilai sebagai sinyal kuat bahwa kondisi penegakan hukum di daerah tersebut tengah disorot serius oleh pusat.

Provinsi yang dikenal kaya akan sumber daya alam, seperti pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit, hingga industri migas ini, dinilai menyimpan berbagai persoalan hukum yang belum tertangani secara maksimal. Kehadiran Jaksa Agung RI disebut menjadi alarm bagi jajaran Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, serta para kepala daerah di Kalimantan Timur.

Baca Juga :  Pererat Ukhuwah Islamiyah, Danramil Tutur Hadiri Dzikrul Ghofilin dan Khitan Massal di Masjid Annur

Dalam agenda tersebut, Jaksa Agung RI memberikan arahan langsung kepada jajaran Adhyaksa se-Kalimantan Timur. Ia menyinggung sejumlah kasus yang hingga kini belum menunjukkan penyelesaian signifikan, termasuk perkara DBON tahun 2023 serta lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan perkebunan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

ST Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat selektif dan berhenti pada perkara-perkara kecil. Aparat kejaksaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diminta lebih berani menangani kasus besar yang berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat.

“Jaksa harus hadir dalam perkara-perkara strategis yang menyangkut kerugian negara dan kepentingan publik, bukan hanya perkara ringan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023, khususnya dalam pengawasan penggunaan dana desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Baca Juga :  Komisi B DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Bersama IPPM, Bahas Kendala Pedagang Pasar Malam

Said, perwakilan Litbang Formadesa Kutai Kartanegara, menilai bahwa arahan Jaksa Agung tersebut harus ditindaklanjuti secara nyata di lapangan. Menurutnya, Kejati dan Kejari di Kalimantan Timur perlu meningkatkan fokus pada pencegahan dan penindakan penyimpangan dana desa.

“Dana desa sangat rawan disalahgunakan. Program Jaga Desa harus dijadikan instrumen serius untuk membangun kesadaran hukum di desa-desa,” ujarnya.

Selain itu, Said juga mendorong aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan laporan yang telah disampaikan oleh NGO, aktivis lingkungan, dan organisasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam.

Baca Juga :  Pabandya Bakti TNI Siterdam V/Brawijaya Tinjau Progres TMMD ke-126 di Desa Kedondong

Ia menegaskan bahwa setiap proses hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan, sejalan dengan arahan Presiden serta agenda Asta Cita.

“Di hadapan hukum semua harus setara. Jangan sampai keadilan hanya berpihak pada mereka yang memiliki kekuatan ekonomi,” pungkasnya.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi