SeputarDesa.com, Jombang – Polemik kesejahteraan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Jombang kian memanas. Pernyataan Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) yang mendorong BPD melakukan aksi langsung kepada kepala desa menuai reaksi keras dari Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS). Perbedaan sikap ini membuka konflik terbuka antarlembaga desa terkait arah perjuangan Biaya Operasional (BOP) dan kesejahteraan BPD.
Ketua DPC PKDI Jombang, Supono, SP, secara tegas menyatakan bahwa apabila terdapat kepala desa yang tidak memberikan BOP BPD sesuai Peraturan Bupati (Perbup), atau mengelola Pendapatan Asli Desa (PAD) dengan mengesampingkan kesejahteraan BPD, maka tekanan seharusnya diarahkan langsung kepada kepala desa.
“Regulasi sudah jelas. Kalau ada BPD tidak menerima BOP sesuai Perbup, maka yang harus dihadapi adalah kepala desanya. Jangan salah sasaran, ini bukan ranah Bupati,” tegas Supono.
Namun pernyataan tersebut langsung menuai respons keras dari ABPEDNAS. Ketua DPC ABPEDNAS Jombang, Akhmad Zazuli, menilai sikap PKDI sangat disayangkan dan berpotensi memicu konflik horizontal di tingkat desa.
“Kepala desa itu binaannya PKDI. Kalau sekarang PKDI justru mendorong BPD berdemo ke kepala desa, ini sangat disayangkan. Jangan sampai ini mengarah pada adu domba antara BPD dan kepala desa,” tegas Akhmad Zazuli.

Ia menilai persoalan kesejahteraan BPD tidak bisa diselesaikan dengan mendorong konflik langsung di desa. Menurutnya, apabila terdapat kepala desa yang tidak menjalankan Perbup, maka fungsi pembinaan organisasi kepala desa justru harus diperkuat.
“Kalau ada kepala desa yang melanggar aturan, seharusnya PKDI membina anggotanya, bukan melempar konflik ke BPD. BPD dan kepala desa itu mitra, bukan lawan,” ujarnya.
Di tengah memanasnya perbedaan pandangan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang Solahudin Hadi Sucipto menegaskan bahwa persoalan kesejahteraan BPD membutuhkan dua jalur perjuangan sekaligus, yakni ke atas dan ke samping.
Perjuangan ke atas dimaknai sebagai upaya DPMD dalam mengawal aspirasi BPD ke tingkat pengambil kebijakan, termasuk berkoordinasi dengan Bupati dan perangkat daerah terkait kebijakan serta penganggaran. Sementara perjuangan ke samping diarahkan pada pembenahan relasi dan keselarasan di tingkat desa, khususnya antara kepala desa dan BPD, agar regulasi yang sudah ada benar-benar dijalankan.
Ia menegaskan agar persoalan tersebut tidak sepenuhnya dialamatkan kepada pemerintah kabupaten.
“Jangan hanya menyalahkan kami yang di kabupaten. Regulasi sudah ada,” tegasnya.
Menurutnya, kunci persoalan justru banyak terjadi pada tataran pelaksanaan di desa. Karena itu, kepala desa diminta tidak hanya berpegang pada aturan formal, tetapi juga mengedepankan itikad baik dalam membangun hubungan kerja dengan BPD.
“Seharusnya kepala desa juga bisa berhati baik dengan BPD. Jangan sampai hak BPD dikesampingkan. Piye penake, kalau desa ingin berjalan kondusif dan pemerintahan desa sehat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa tanpa kepatuhan dan sikap bijak dari kepala desa, kebijakan di tingkat kabupaten tidak akan berdampak nyata. Sebaliknya, tanpa dukungan kebijakan dan anggaran dari atas, pembenahan di tingkat desa juga tidak akan berjalan optimal.
Hingga kini, polemik kesejahteraan BPD masih menjadi isu sensitif di Jombang. Semua pihak kini menunggu apakah perbedaan sikap ini akan bermuara pada solusi kebijakan bersama, atau justru memperlebar konflik di tingkat desa.














