SeputarDesa.com, BANGKALAN – Muncul perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dan keluarga terkait lokasi pengambilan keterangan terhadap korban yang sempat hilang selama 19 hari di Bangkalan.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memanggil dan memeriksa korban di Mapolres Bangkalan.
“Kami sudah memanggil korban dan telah memeriksanya di Mapolres Bangkalan,” ujar AKP Hafid kepada media dikutip dari media massa Koranmadura.com pada Senin (9/2/2026).
Namun, keterangan tersebut memicu pertanyaan setelah pihak keluarga memberikan pernyataan yang berbeda.
Perwakilan keluarga menyebutkan bahwa proses pengambilan keterangan atau pemeriksaan oleh petugas kepolisian justru dilakukan di rumah kerabat korban (paman/bibi)nya, bukan di Mapolres sebagaimana disampaikan secara resmi.
Keluarga Korban Fitri menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Kasatreskrim polres Bangkalan tidak sesuai dengan fakta. Sebab, korban dilakukan pemeriksaan di rumah nya bibik korban.
“Pihak penyidik sebanyak 3 orang datang ke rumah sekitar pukul 5 sore, dan memeriksa Ponakan saya, bukan di polres,” pengakuannya.
Bahkan Fitri menepis jika korban sempat dipanggil atau mendapatkan surat pemanggilan setelah ditemukan. Selain itu Dia membantah korban dalam kondisi sehat saat ditemukan setelah hilang 19 hari. Sebab, secara sikis korban tidak sehat secara total.
“Sehat dengan kasat mata fisiknya tapi, untuk sikisnya saya gak yakin karna itu baru di temukan. Kagak bener lah itu berarti rekayasa mereka dong,” ungkap nya saat konfirmasi pewarta Seputardesa.com pada Kamis 12 februari 2026.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi kembali kepada pihak Polres Bangkalan. Guna mengklarifikasi adanya ketidaksinkronan informasi mengenai lokasi pemeriksaan tersebut, untuk memastikan transparansi prosedur penyelidikan yang dilakukan.
Secara regulasi, anggota Polri terikat pada Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Jika seorang pejabat kepolisian diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta (keterangan palsu), berikut adalah implikasinya:
Setiap anggota Polri dilarang menyebarkan berita yang belum atau tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Pasal 10 Perpol 7/2022 mewajibkan setiap pejabat Polri untuk menjaga citra dan kehormatan institusi dengan memberikan informasi yang jujur kepada masyarakat.
Dalam hierarki internal, bawahan dilarang menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan (Pasal 11). Jika informasi ini juga disampaikan ke publik secara sengaja dan menyesatkan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika kepribadian dan kelembagaan.
Anggota yang terbukti melanggar dapat dijatuhi sanksi melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sanksi dapat berupa:
Sanksi Administratif: Mutasi bersifat demosi, penundaan kenaikan pangkat, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tergantung beratnya dampak informasi palsu tersebut terhadap proses hukum atau nama baik institusi.
Jika keterangan palsu diberikan di bawah sumpah dalam proses peradilan, oknum tersebut dapat dijerat Pasal 242 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














