SeputarDesa.com, Sidoarjo – Persoalan sampah di tingkat desa menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Pengolahan Sampah (TPS) di wilayah Kecamatan Tanggulangin dan Krian guna memastikan sistem pengelolaan berjalan sesuai regulasi, Rabu (8/4/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat terhadap kondisi beberapa TPS desa yang dinilai belum berfungsi optimal. Dua lokasi yang menjadi sasaran utama sidak kali ini adalah TPS Desa Penatarsewu, Kecamatan Tanggulangin, dan TPS Desa Terung Kulon, Kecamatan Krian.
Sengkarut Sampah Penatarsewu Sejak 2013
Saat meninjau TPS Desa Penatarsewu, Bupati Subandi mendapati fakta bahwa pengelolaan sampah di lokasi tersebut belum berjalan maksimal sejak tahun 2013. Beliau menilai, tatanan pengelolaan yang ada saat ini masih jauh dari standar regulasi yang berlaku.
“Kita melihat pengelolaan sampah di sini masih belum tertata dengan baik. Mudah-mudahan setelah ini kita bisa menemukan solusi bersama,” ujar Subandi di sela peninjauan. Selain masalah teknis pengolahan, Bupati juga menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam penerapan retribusi sampah di tengah masyarakat yang tidak mengacu pada aturan resmi. Hal ini dikhawatirkan akan memicu persoalan tata kelola yang lebih rumit di masa depan.
Langkah Tegas di Desa Terung Kulon
Kondisi serupa ditemukan di TPS Desa Terung Kulon. Lokasi tersebut diketahui hanya menjadi tempat pembuangan akhir tanpa adanya proses pengolahan yang berfungsi. Mengingat lokasinya yang berada di kawasan padat penduduk dan dekat dengan fasilitas pendidikan, kondisi ini dinilai rawan menimbulkan polusi udara, bau tak sedap, hingga risiko kebakaran saat musim kemarau.
Berdasarkan dialog dengan perangkat desa dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), terungkap bahwa pengelolaan TPS di Terung Kulon sedang vakum karena belum memiliki Kelompok Swadaya Masyarakat Pengelola Sampah (KSP).
Merespons hal tersebut, Bupati Subandi langsung memberikan instruksi tegas:
-
Pembentukan KSP: Meminta pemerintah desa segera membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSP) sebagai pengelola resmi.
-
Relokasi TPS: Meminta desa berkoordinasi dengan DLHK untuk mencari lokasi alternatif di Tanah Kas Desa (TKD) yang lebih representatif agar tidak mengganggu pemukiman warga.
-
Pembersihan Lokasi: Memerintahkan langkah clean up segera pada lokasi TPS yang terbengkalai saat ini.
Komitmen Anggaran dan Pemetaan Wilayah
Bupati menegaskan bahwa sampah adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah desa, pengelola, dan masyarakat. Pemkab Sidoarjo saat ini tengah melakukan pemetaan terhadap seluruh TPS di wilayah Sidoarjo untuk menyusun perencanaan yang matang.
“Melalui pemetaan ini, kita ingin menyusun perencanaan yang matang, termasuk penganggaran setiap tahunnya, sehingga permasalahan sampah bisa diselesaikan secara bertahap,” jelas Subandi.
Selain perbaikan sistem, Pemkab juga berkomitmen memberikan dukungan anggaran serta perbaikan akses jalan menuju lokasi TPS guna menunjang efektivitas pengangkutan sampah di desa-desa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com
















