SeputarDesa.com, Jombang – Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Bahan Kue dan Plastik “Aroma Jaya” di Jalan Letjend Suprapto, Purworejo. Pelaku berinisial RDA (32), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Bener, berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri usai menjalankan aksinya.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (12/05) pagi, Waka Polres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito mewakili Kapolres Purworejo menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula saat pelaku selesai mengamen di kawasan lampu merah Mranti dan beristirahat di taman kota.
“Tersangka melihat bangunan toko korban dan muncul niat spontan untuk mencuri karena tidak memiliki uang,” ujar Kompol Nana Edi Sugito didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu malam, 5 April 2026. Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat dinding menggunakan tumpukan karung rongsok yang berada di samping bangunan. Setelah mencapai atap, pelaku menggeser seng dan mematahkan kayu reng untuk masuk ke dalam toko.
Dari dalam toko, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp3,5 juta serta dua unit telepon genggam milik korban bernama Ana (48).
Kasat Reskrim AKP Dwiyono menjelaskan, penyelidikan polisi terbantu dengan ditemukannya sebuah topi hitam milik pelaku yang tertinggal di atas atap toko saat melarikan diri menuju halte bus Trans Jateng.
“Barang bukti tersebut menjadi petunjuk penting dalam proses identifikasi pelaku,” jelasnya.
Hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan pelaku dengan menjual satu unit ponsel merek Samsung seharga Rp450 ribu dan menggadaikan ponsel Itel seharga Rp550 ribu. Namun, pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Polisi berhasil menangkap RDA pada Jumat, 10 April 2026, atau empat hari setelah kasus dilaporkan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kotak ponsel, dua unit ponsel Samsung A51 dan Itel A70, sepotong kayu reng sepanjang 50 sentimeter, serta topi hitam milik tersangka.
Kini, tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Purworejo dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Menutup konferensi pers, Kasi Humas AKP Ida Widaastuti mengimbau masyarakat dan para pemilik usaha agar meningkatkan sistem keamanan bangunan guna mencegah tindak kriminal serupa.
“Kami menghimbau masyarakat agar memastikan pintu, jendela, hingga bagian atap bangunan terkunci dengan baik. Penggunaan CCTV juga sangat disarankan untuk membantu pengawasan dan mempermudah proses identifikasi apabila terjadi tindak kriminal,” pungkasnya.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com
















