SeputarDesa.com, Karanganyar – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, mengukuhkan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Jawa Tengah dalam sebuah acara yang digelar di Gedung Wanita Karanganyar, Jumat (29/5/2026).
Kegiatan yang dikemas dalam agenda Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam Mendukung Program Prioritas Nasional (Jaga Dapur MBG dan Jaga Indonesia Pintar) tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan institusi kejaksaan dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa.
Dalam keterangannya kepada awak media, Reda Manthovani menjelaskan bahwa ABPEDNAS memiliki peran strategis sebagai mitra pengawasan penggunaan keuangan desa. Menurutnya, fungsi pengawasan yang dimiliki BPD memiliki irisan yang kuat dengan tugas kejaksaan dalam upaya pencegahan penyimpangan anggaran.
“Ini sebenarnya asosiasi dari Badan Permusyawaratan Desa. Tugasnya mengawasi tata keuangan desa. Irisannya dengan kejaksaan karena sama-sama melakukan pengawasan. Karena itu, kerja sama ini dibangun untuk membantu kejaksaan dalam mengawasi tata kelola keuangan desa, terutama dari sisi pencegahan,” ujar Reda.
Selain pengukuhan pengurus ABPEDNAS, Kejaksaan Agung juga memperkenalkan sistem pengawasan digital terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui pemanfaatan stiker barcode pada setiap dapur MBG, masyarakat maupun pengurus BPD dapat melaporkan secara langsung apabila menemukan makanan yang tidak sesuai standar kualitas maupun ketentuan menu.
Menurut Reda, laporan dapat dilakukan dengan mengunggah foto atau video melalui sistem yang telah terintegrasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kejaksaan.
“Kalau produknya buruk, kualitasnya di bawah standar, atau misalnya hanya ada nasi tanpa lauk yang sesuai ketentuan, tinggal foto atau video lalu kirim. Laporan itu langsung terhubung ke kejaksaan dan BGN sehingga bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia menambahkan, terhadap dapur MBG yang terbukti melanggar standar operasional, BGN dapat menjatuhkan sanksi hingga penghentian operasional atau penutupan.

Reda menyebut Jawa Tengah menjadi provinsi kedua yang melaksanakan pengukuhan dan penguatan pengawasan melalui ABPEDNAS setelah sebelumnya program serupa diluncurkan di Jawa Timur. Berdasarkan evaluasi awal, pengawasan partisipatif tersebut dinilai mampu menekan potensi penyalahgunaan program pemerintah di tingkat desa.
Selain Program MBG, pengawasan juga diarahkan pada pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) agar bantuan pendidikan yang disalurkan pemerintah dapat diterima secara utuh oleh masyarakat tanpa adanya pemotongan.
“Kita harapkan tidak boleh ada potongan. Apa yang diinginkan pemerintah pusat harus sampai ke masyarakat 100 persen,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Indra Utama, menyampaikan bahwa pengukuhan massal pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Jawa Tengah merupakan langkah strategis dalam memperkuat kapasitas hukum dan pengawasan lembaga BPD sebagai salah satu pilar demokrasi desa.
Ia meminta seluruh pengurus yang baru dilantik untuk aktif menjalankan fungsi pengawasan, pendampingan, dan pengawalan pembangunan desa guna mendukung keberhasilan program-program nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Melalui Program Jaga Desa, peran dan tugas anggota BPD semakin jelas karena mendapatkan pendampingan dalam menjalankan fungsi pengawasan bersama kejaksaan. Seluruh program ini selaras dengan visi pembangunan nasional dan mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat desa,” ujar Indra.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, para kepala daerah di wilayah Solo Raya, serta ribuan anggota Badan Permusyawaratan Desa dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Pengukuhan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa maupun pelaksanaan program-program strategis pemerintah di tingkat akar rumput.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














