banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Investigasi

Polemik BOP RT Program Mantra 2026 di Desa Pojokrejo, Rp3,2 Juta per RT Dipertanyakan: Siapa yang Berwenang Mengelola?

×

Polemik BOP RT Program Mantra 2026 di Desa Pojokrejo, Rp3,2 Juta per RT Dipertanyakan: Siapa yang Berwenang Mengelola?

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto:: Dokumen rincian alokasi honorarium Ketua RT dan Bantuan Operasional Rukun Tetangga (BOP RT) Program Mantra 2026 yang diterima redaksi **SeputarDesa.com** dan menjadi dasar konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

SeputarDesa.com, Jombang – Program Bantuan Operasional Rukun Tetangga (BOP RT) yang menjadi bagian dari Program Desa Mantra (Maju dan Sejahtera untuk Semua) Tahun 2026 di Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, menuai polemik.

Sejumlah Ketua RT mempertanyakan mekanisme pengelolaan anggaran setelah muncul informasi bahwa alokasi BOP sebesar Rp3,2 juta per RT tidak seluruhnya diterima secara langsung oleh masing-masing Ketua RT.

Program Desa Mantra merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun 2026 dengan total anggaran sekitar Rp114 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang. Program tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur desa, pemberian honorarium maupun Bantuan Operasional (BOP) bagi RT/RW dan BPD, pelatihan Wirausahawan Baru (WUB), serta penguatan ketahanan pangan desa.

Pagu anggaran Program Mantra disebut berkisar Rp800 juta hingga Rp1 miliar untuk setiap desa, dengan berbagai kegiatan sesuai kebutuhan dan perencanaan masing-masing desa.

BOP RT Rp3,2 Juta, RT Menerima Rp1 Juta

Pengaduan mengenai BOP RT disampaikan salah seorang Ketua RT Desa Pojokrejo kepada SeputarDesa.com dengan meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, tercantum alokasi BOP RT sebesar Rp3.200.000. Dalam rincian tersebut terdapat pembagian:

  • Total BOP RT: Rp3.200.000
  • Pajak: Rp215.000
  • Diterima RT: Rp1.000.000
  • Alokasi untuk kegiatan lainnya: Rp1.985.000

Sementara dokumen rincian penggunaan anggaran yang diterima redaksi mencantumkan:

  • Pengadaan tumpeng: Rp1.323.000
  • Pajak tumpeng: Rp177.000
  • Pengadaan umbul-umbul: Rp1.666.000
  • Pajak umbul-umbul: Rp34.000

Total rincian tersebut mencapai Rp3.200.000.

Berdasarkan informasi terbaru yang diterima SeputarDesa.com, para Ketua RT disebut telah menerima dana sebesar Rp1 juta dari total alokasi BOP RT Rp3,2 juta pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Informasi tersebut menjadi perkembangan penting dalam polemik ini. Sebelumnya, saat dikonfirmasi, Kepala Desa Pojokrejo, H. Nursan, menyampaikan bahwa BOP RT “belum” diterima oleh para Ketua RT. Perbedaan tersebut berkaitan dengan waktu informasi yang diterima dan perlu diperjelas melalui dokumen penyaluran.

Redaksi masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah Rp1 juta yang telah diterima RT tersebut merupakan bagian dari BOP RT Rp3,2 juta serta bagaimana status dan mekanisme penggunaan sisa anggaran sekitar Rp2,2 juta.

Salah seorang sumber sebelumnya menyampaikan bahwa para Ketua RT hanya mengetahui adanya pemberian Rp1 juta, sementara sebagian anggaran lainnya disebut digunakan untuk kegiatan bersama.

“Kami hanya menerima Rp1 juta. Sisanya diinformasikan dikelola untuk pengadaan tumpeng dan umbul-umbul. Yang kami pertanyakan, apakah mekanisme seperti ini memang sesuai dengan petunjuk teknis Program Mantra?” ujar sumber.

Lebih lanjut, sumber tersebut mengaku mendapatkan informasi bahwa rincian penggunaan anggaran tidak boleh diketahui warga.

“Data tersebut tidak boleh dikasih tahu warga. Yang mereka sampaikan, dikasih Pak Lurah satu juta. Padahal itu dana RT, Mas,” ungkap sumber.

Pernyataan tersebut merupakan pengakuan narasumber dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pemerintah desa maupun pihak terkait.

Baca Juga :  Distribusi MBG di Kesamben Tuai Keluhan, Nasi Diduga Belum Matang Saat Dibagikan

Kades H. Nursan: Anggaran Rp3,2 Juta untuk PHBN, PHBI dan Kebersihan

Saat dikonfirmasi mengenai rincian BOP RT tersebut, Kepala Desa Pojokrejo, H. Nursan, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan di desanya masih belum final karena masih terdapat rangkaian kegiatan peringatan kemerdekaan.

“Ngapunten meniko belum fik, soale enten maleh acara kirap budaya kalian hiburan malamnya 2 hari. Tiap desa mungkin tidak sama acaranipun. Kalau di desa kami full,” jawab H. Nursan melalui pesan WhatsApp.

Redaksi kemudian menanyakan mengenai anggaran sekitar Rp1,985 juta yang dalam dokumen tercantum sebagai bagian dari alokasi BOP RT.

H. Nursan menjelaskan bahwa dana tersebut belum dicairkan dan proses pembahasannya telah dilakukan melalui musyawarah.

“Uang itu belum cair. Kalau musawarah sudah dua kali, masih ada musyawarah lagi, Mas,” ujarnya.

H. Nursan juga menegaskan bahwa pengelolaan kegiatan bukan dilakukan langsung oleh pemerintah desa, melainkan oleh panitia yang telah dibentuk.

“Yang ngelola itu bukan desa, soale sudah terbentuk Ketua PHBN,” jelasnya.

Ketika SeputarDesa.com kembali menanyakan apakah berarti para Ketua RT hingga saat itu belum menerima dana BOP RT, H. Nursan menjawab:

“Belum.”

Namun, berdasarkan informasi terbaru yang diterima redaksi, penyaluran Rp1 juta kepada para Ketua RT disebut telah dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026. Karena itu, keterangan mengenai waktu dan status penyaluran tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pemerintah desa.

Lebih lanjut, H. Nursan menjelaskan mengenai peruntukan anggaran sebesar Rp3,2 juta tersebut.

“Anggaran yang tiga juta dua ratus itu aturannya, Mas. Menunya untuk PHBN, PHBI dan kebersihan Pojokrejo, dibuat untuk peringatan kemerdekaan. Kalau dihitung, banyak anggaran dua hari penuh. Itu belum dilaksanakan. Kalau sudah dilaksanakan boleh dikroscek, mana yang benar mana yang salah,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa mekanisme tersebut telah dibahas melalui musyawarah.

“Sampun musyawarah, Mas. Mungkin ada satu dua orang yang belum paham aturan dari kabupaten, tapi ya wajar semua RT tidak sama ilmunya pemerintahan,” ujarnya.

Pertanyaan soal Kewenangan Panitia PHBN

Penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai dasar kewenangan panitia PHBN mengelola anggaran yang dalam dokumen diterima redaksi tercantum sebagai bagian dari alokasi BOP RT.

Baca Juga :  Gerakan Kontrol Sosial Nasional Desak Aparat Tindak Tegas Aktivitas Truk CPO PT Tani Prima Makmur

Redaksi juga meminta penjelasan apakah mekanisme tersebut telah memperoleh persetujuan seluruh Ketua RT melalui musyawarah serta dituangkan dalam berita acara.

Sementara itu, salah satu narasumber mengaku para Ketua RT diarahkan untuk menyatakan persetujuan terhadap mekanisme tersebut. Pengakuan itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

“Kalau uang dikelola panitia, atas dasar apa panitia mengelola dana BOP RT? Apakah seluruh Ketua RT benar-benar telah menyetujui mekanisme itu melalui musyawarah?” ujar sumber kepada SeputarDesa.com.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih menunggu dokumen atau berita acara musyawarah yang dimaksud, termasuk dasar atau petunjuk teknis yang menjadi landasan penggunaan BOP RT untuk kegiatan PHBN, PHBI dan kebersihan lingkungan.

Ketua BPD: BOP Disalurkan Sesuai RAB

Sementara itu, Ketua BPD Desa Pojokrejo, Nizarul Fauzi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyatakan akan terlebih dahulu meminta penjelasan kepada pemerintah desa.

“Siap, saya konfirmasikan ke pemdes dulu. Sampai hari ini BOP belum disampaikan ke RT. Saya sarankan kepada Pemdes agar BOP disalurkan sesuai dengan RAB-nya,” tulis Nizarul Fauzi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam proses klarifikasi sebelumnya. Dengan adanya informasi terbaru bahwa RT telah menerima Rp1 juta pada 7 Agustus 2026, redaksi masih menunggu penjelasan lanjutan mengenai status penyaluran dan penggunaan sisa anggaran.

Kasi PMD Belum Memberikan Jawaban

Untuk memperoleh penjelasan dari unsur pemerintah kecamatan, SeputarDesa.com juga telah meminta klarifikasi kepada Tony Wartono, S.E., Kasi PMD Kecamatan Kesamben.

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan BOP RT tersebut.

Kepala DPMD Jombang: “Matur Suwun Infonipun”

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Jombang, Sudiro Setiono, S.Sos., M.Si., saat dikonfirmasi SeputarDesa.com mengenai polemik tersebut hanya memberikan tanggapan singkat:

“Matur suwun infonipun.”

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari DPMD Kabupaten Jombang mengenai mekanisme pengelolaan BOP RT dalam Program Mantra 2026.

Warga: “Namanya BOP RT, Bukan BOP Pemdes”

Di tengah polemik tersebut, salah seorang warga turut menyampaikan pandangannya mengenai mekanisme pengelolaan BOP RT.

Baca Juga :  Kepala Desa Nglawak Diduga Kuasai Permodalan BUMDes, Pengurus Hanya Formalitas

Menurutnya, apabila BOP RT memang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional RT dan kepentingan lingkungan RT, maka pemerintah desa seharusnya memberikan ruang kepada masing-masing RT untuk mengelolanya dengan tetap mengedepankan administrasi dan pertanggungjawaban yang jelas.

“Kalau memang aturannya BOP RT itu untuk dikelola RT dan kepentingan lingkungan RT, ya ngapain Pemdes ikut-ikutan mengelola? Mosok Pemdes kurang anggaran?”

Ia juga menyoroti nomenklatur BOP RT yang menurutnya semestinya menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.

“Namanya juga BOP RT, bukan BOP Pemdes. Jadi seyogyanya RT diberi ruang untuk mengelola sesuai peruntukannya, tentunya tetap dengan administrasi dan pertanggungjawaban yang jelas.”

Pandangan tersebut merupakan pendapat pribadi warga dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Kepastian mengenai kewenangan pengelolaan BOP RT tetap membutuhkan penjelasan berdasarkan petunjuk teknis Program Mantra 2026 dan dokumen resmi pemerintah daerah.

Menunggu Kejelasan Aturan dan Pertanggungjawaban

Dengan adanya informasi bahwa RT telah menerima Rp1 juta, sementara total alokasi BOP tercatat Rp3,2 juta, kini pertanyaan publik bergeser pada status sisa anggaran sekitar Rp2,2 juta.

Apakah sisa tersebut memang diperuntukkan bagi kegiatan PHBN, PHBI dan kebersihan sebagaimana dijelaskan Kepala Desa? Siapa yang secara resmi mengelolanya? Apakah telah melalui musyawarah seluruh RT? Dan apakah terdapat berita acara serta dasar aturan yang menjadi landasan penggunaan anggaran tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka, terlebih anggaran Program Desa Mantra bersumber dari APBD Kabupaten Jombang.

Dengan nilai Program Desa Mantra yang mencapai sekitar Rp114 miliar, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting agar program yang menggunakan anggaran publik tersebut benar-benar berjalan sesuai tujuan dan ketentuan.

SeputarDesa.com masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Desa Pojokrejo, Panitia PHBN, Pemerintah Kecamatan Kesamben, DPMD Kabupaten Jombang, maupun pihak terkait lainnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi maupun dokumen pendukung guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi