banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Tajuk Redaksi

Sudah Ditambah Dua Tahun, Masih Ingin Jadi PJ hingga 2029? Surat Supono Menguji Etika Kepemimpinan Desa

×

Sudah Ditambah Dua Tahun, Masih Ingin Jadi PJ hingga 2029? Surat Supono Menguji Etika Kepemimpinan Desa

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi

Oleh: Irwani Umam
Pemimpin Redaksi SeputarDesa.com

 

Jabatan adalah amanah, bukan hak milik pribadi. Kekuasaan memiliki batas, sedangkan kehormatan seorang pemimpin seharusnya tetap hidup melalui keteladanan dan pengabdian. Namun, bagaimana jika seorang kepala desa yang masih aktif menjabat justru telah menyatakan kesediaannya untuk kembali menduduki jabatan yang sama melalui mekanisme Penjabat (PJ)?

Pertanyaan itu kini mengemuka di Desa Tanjungwadung, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

Sebuah surat pernyataan tertanggal 4 November 2026 mencantumkan nama Supono, Kepala Desa Tanjungwadung yang juga dikenal sebagai Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Jombang.

Dalam surat tersebut, Supono secara tertulis menyatakan bersedia dan sanggup apabila ditunjuk serta diangkat menjadi PJ Kepala Desa Tanjungwadung selama masa penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Padahal, Supono hingga kini masih berstatus sebagai kepala desa aktif dengan masa jabatan yang disebut berlangsung sampai 2027 mendatang.

Di sinilah publik mulai bertanya. Masa jabatan kepala desa telah menPemimpindapatkan tambahan dua tahun. Lantas, mengapa muncul surat kesanggupan untuk kembali menjabat sebagai PJ hingga 2029 apabila Pilkades mengalami penundaan?

Apakah tambahan masa jabatan belum cukup, atau jabatan memang menjadi sesuatu yang begitu sulit dilepaskan?

Pertanyaan tersebut bukan vonis terhadap seseorang. Ini merupakan kritik terbuka terhadap sebuah tindakan yang berkaitan dengan jabatan publik dan kepatutan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Surat Kesanggupan dan Ujian Etika Kepemimpinan

Persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari posisi Supono sebagai Ketua PKDI Kabupaten Jombang.

Sebagai pimpinan organisasi yang menaungi para kepala desa, jabatan tersebut bukan sekadar posisi struktural. Ada tanggung jawab moral untuk memberikan contoh mengenai bagaimana seorang pemimpin memahami amanah, menghormati aturan, serta menyikapi batas kewenangan dan masa jabatan.

Masyarakat tentu berharap pemimpin organisasi kepala desa mampu menunjukkan keteladanan, bukan hanya dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya, tetapi juga dalam membangun budaya pemerintahan yang sehat.

Jangan sampai muncul persepsi bahwa jabatan pemerintahan desa merupakan ruang kekuasaan yang harus terus dipertahankan, seolah-olah pengabdian hanya bisa dilakukan dengan tetap duduk di kursi kepala desa.

Bukankah pengabdian kepada masyarakat tidak selalu harus melalui jabatan?

Seorang pemimpin yang memahami makna amanah semestinya juga memahami kapan harus menjalankan tugas, kapan memberikan ruang kepada mekanisme pergantian kepemimpinan, dan kapan menempatkan kepentingan pemerintahan di atas kepentingan pribadi.

Sebab, kedewasaan seorang pemimpin tidak hanya terlihat ketika mendapatkan jabatan, tetapi juga ketika menghadapi kemungkinan berakhirnya jabatan tersebut.

Isi Surat Justru Memunculkan Pertanyaan Baru: Mengapa Pilpres 2029 Dijadikan Alasan?

Jika dicermati lebih jauh, isi surat pernyataan tertanggal 4 November 2026 tersebut ternyata tidak sekadar memuat kalimat kesediaan menjadi PJ Kepala Desa.

Ada lima poin pernyataan yang ditandatangani Supono. Namun, poin pertama justru menjadi bagian paling menarik untuk dicermati.

Dalam poin tersebut tertulis bahwa Supono bersedia dan sanggup ditunjuk serta diangkat menjadi PJ Kepala Desa Tanjungwadung selama masa penundaan Pilkades, demi mendukung kelancaran pelaksanaan tahapan agenda nasional Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2029.

Di sinilah muncul pertanyaan yang patut dijawab.

Mengapa penundaan Pilkades di Desa Tanjungwadung dikaitkan dengan agenda nasional Pilpres 2029? Apa dasar pertimbangan yang melatarbelakangi pencantuman alasan tersebut dalam surat pernyataan?

Apakah sudah terdapat kebijakan resmi yang mengatur penundaan Pilkades tersebut? Apakah sudah ada keputusan atau arahan dari pemerintah daerah mengenai kemungkinan pengangkatan PJ hingga 2029? Ataukah surat tersebut baru sebatas pernyataan kesiapan pribadi menghadapi kemungkinan yang belum tentu terjadi?

Ini bukan persoalan sepele. Sebab, penundaan Pilkades, pengangkatan PJ, dan keberlanjutan pemerintahan desa merupakan persoalan yang harus memiliki landasan hukum dan mekanisme yang jelas.

Agenda nasional tidak boleh dijadikan alasan administratif tanpa penjelasan mengenai dasar kebijakan yang melatarbelakanginya.

Jika memang terdapat kebijakan penundaan Pilkades berkaitan dengan agenda nasional 2029, masyarakat berhak mengetahui kebijakan apa yang dimaksud, siapa yang menetapkannya, serta bagaimana konsekuensinya terhadap masa jabatan kepala desa.

Jangan sampai sebuah kemungkinan diperlakukan seolah-olah sudah menjadi kepastian.

Pilkades 2027 Justru Sedang Disiapkan, Mengapa Muncul Narasi Penundaan hingga 2029?

Persoalan ini semakin menarik jika ditempatkan dalam konteks persiapan pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Jombang tahun 2027.

Baca Juga :  Dana Desa, Antara Harapan, Regulasi, dan Tekanan Viral

Di tengah munculnya surat pernyataan kesediaan Supono menjadi PJ Kepala Desa hingga masa penundaan yang dikaitkan dengan agenda nasional Pilpres 2029, Pemerintah Kabupaten Jombang bersama DPRD setempat justru tengah mempersiapkan pelaksanaan Pilkades Serentak 2027.

Bahkan, pesta demokrasi tingkat desa tersebut dijadwalkan diikuti sebanyak 286 desa. Pemkab Jombang juga telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp15 miliar untuk mendukung pelaksanaannya.

Kondisi ini tentu memunculkan pertanyaan yang patut dijawab.

Ketika pemerintah daerah sedang mempersiapkan Pilkades Serentak 2027 untuk 286 desa dengan dukungan anggaran lebih dari Rp15 miliar, mengapa dalam surat pernyataan Supono justru muncul narasi kesediaan menjadi PJ selama masa penundaan Pilkades hingga agenda nasional Pilpres 2029?

Apakah surat tersebut dibuat berdasarkan informasi atau kebijakan tertentu yang belum diketahui publik? Apakah ada skenario penundaan yang memang sedang dipertimbangkan? Ataukah hanya merupakan pernyataan antisipatif terhadap kemungkinan yang belum tentu terjadi?

Dua hal ini perlu ditempatkan secara proporsional.

Persiapan Pilkades 2027 yang dilakukan Pemkab Jombang merupakan konteks penting. Sementara surat kesanggupan Supono merupakan dokumen pernyataan pribadi yang belum membuktikan adanya keputusan penundaan Pilkades.

Karena itu, jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan seolah-olah penundaan Pilkades hingga 2029 sudah menjadi kepastian, sementara pemerintah daerah justru sedang menyiapkan pelaksanaan pemilihan pada 2027.

Jika memang terdapat perubahan kebijakan, publik berhak mengetahui dasar hukum, pertimbangan, dan keputusan resmi yang melatarbelakanginya.

Sebaliknya, apabila tidak ada kebijakan penundaan dan Pilkades tetap dipersiapkan sesuai agenda 2027, lalu apa urgensi seorang kepala desa aktif membuat surat kesanggupan menjadi PJ hingga 2029?

Pertanyaan ini bukan untuk menyimpulkan adanya kepentingan tertentu, melainkan meminta kejelasan atas sebuah dokumen yang menyangkut masa depan kepemimpinan desa.

Jangan sampai persiapan demokrasi desa berjalan ke satu arah, sementara muncul dokumen yang justru membuka persepsi berbeda di tengah masyarakat.

Pilkades adalah hak demokratis masyarakat desa. Penundaan bukan perkara yang bisa diasumsikan melalui surat kesanggupan pribadi, melainkan harus memiliki dasar kebijakan dan landasan hukum yang jelas.

Lima Poin Pernyataan, Termasuk Kesediaan Diberhentikan Sewaktu-waktu

Hal menarik lainnya terdapat pada lima poin dalam surat tersebut.

Supono menyatakan kesediaan untuk:

  1. Ditunjuk dan diangkat menjadi PJ Kepala Desa Tanjungwadung selama masa penundaan Pilkades.
  2. Mematuhi dan melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan tugas, fungsi, hak, dan kewenangan sebagai PJ Kepala Desa.
  3. Menjaga kesinambungan roda pemerintahan desa, pembangunan, serta pelayanan publik secara optimal dan profesional.
  4. Menjamin stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, serta menjaga netralitas aparatur pemerintah desa selama tahapan Pilpres 2029 berlangsung.
  5. Bersedia diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan PJ Kepala Desa apabila berdasarkan hasil evaluasi dinilai tidak memenuhi kinerja atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekilas, seluruh poin tersebut merupakan komitmen normatif yang menjadi bagian dari tanggung jawab seorang pejabat pemerintahan.

Namun, justru di sinilah pertanyaan berikutnya muncul.

Mengapa seorang kepala desa yang masih aktif menjabat sudah membuat pernyataan kesediaan untuk menjalankan jabatan PJ, lengkap dengan komitmen terhadap evaluasi kinerja dan kemungkinan pemberhentian?

Apakah surat tersebut merupakan bagian dari penjaringan atau persiapan administratif? Apakah ada permintaan dari pihak tertentu? Ataukah murni inisiatif pribadi?

Semua itu membutuhkan penjelasan.

Perlu dipahami, kesediaan seseorang untuk diberhentikan sewaktu-waktu tidak otomatis menjadikan proses pengangkatannya benar secara hukum. Demikian pula, kesediaan mematuhi peraturan tidak menggantikan kewajiban untuk memastikan bahwa mekanisme pengangkatan PJ telah sesuai ketentuan.

Kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar pernyataan tertulis, melainkan harus dibuktikan melalui seluruh proses dan tindakan administratif.

Surat kesanggupan bukan surat keputusan pengangkatan. Pernyataan bersedia tidak otomatis memberikan hak kepada seseorang untuk menduduki jabatan PJ.

Penunjukan tetap menjadi kewenangan pejabat yang berwenang dan harus mengikuti persyaratan serta mekanisme peraturan perundang-undangan.

Ketua PKDI Seharusnya Memahami Aturan, Mengapa Masih Menggunakan Stempel Lama?

Selain substansi surat kesanggupan menjadi PJ, persoalan penggunaan stempel model lama pada surat tertanggal 4 November 2026 juga patut mendapatkan perhatian.

Baca Juga :  Sound Horeg dan Fatwa Haram: Ketika Hiburan Berbenturan dengan Kenyamanan Publik

Nama Supono bukan hanya tercatat sebagai Kepala Desa Tanjungwadung, melainkan juga dikenal sebagai Ketua PKDI Kabupaten Jombang.

Dengan dua posisi tersebut, publik tentu memiliki ekspektasi bahwa yang bersangkutan memahami tata kelola pemerintahan desa, termasuk ketentuan administrasi dan penggunaan atribut resmi dalam dokumen pemerintahan.

Justru di sinilah muncul pertanyaan yang perlu dijawab.

Jika seorang kepala desa sekaligus Ketua PKDI Jombang masih menggunakan stempel model lama yang disebut sudah tidak berlaku, bagaimana keteladanan kepatuhan administrasi dapat ditunjukkan kepada kepala desa lainnya?

Pimpinan organisasi kepala desa semestinya menjadi contoh dalam memahami dan menaati regulasi. Bukan justru membiarkan dokumen yang menggunakan atribut administrasi yang dipersoalkan tanpa penjelasan memadai.

Berdasarkan keterangan seorang narasumber pada Kamis, 5 November 2026, stempel yang tercantum dalam surat tersebut masih menggunakan model lama dan disebut sudah tidak berlaku.

“Stempel yang ada di surat pernyataan itu juga yang dipakai model lama dan sudah tidak berlaku lagi,” ungkap narasumber tersebut.

Menurut keterangan narasumber, terdapat perbedaan antara stempel yang digunakan dalam surat tersebut dengan model terbaru yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Pada model terbaru, terdapat logo Kabupaten Jombang di bagian tengah stempel.

Pemerintah Kabupaten Jombang telah menetapkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar pengaturan tata naskah dinas dan atribut administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Karena itu, penggunaan stempel model lama pada dokumen yang diterbitkan pada November 2026 patut mendapatkan klarifikasi.

Mengapa stempel lama masih digunakan? Siapa yang membuat dan mengeluarkan surat tersebut? Dalam kapasitas apa stempel itu digunakan? Apakah masih terdapat dasar administratif yang membenarkan penggunaannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan upaya mencari-cari kesalahan. Justru menjadi bagian dari kontrol publik untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.

Perlu ditegaskan, perbedaan bentuk atau model stempel tidak serta-merta membuktikan bahwa suatu surat tidak sah atau telah terjadi pelanggaran administrasi. Namun, apabila benar stempel tersebut sudah tidak berlaku, dasar penggunaan dan pertanggungjawaban administrasinya harus dijelaskan.

Menjadi Ketua PKDI bukan sekadar menyandang jabatan organisasi atau berbicara atas nama kepala desa. Ada tanggung jawab moral untuk memahami regulasi, memberikan teladan, dan menunjukkan kepatuhan terhadap aturan.

Jika pemimpin organisasi kepala desa saja tidak memberikan contoh tertib administrasi, lalu kepada siapa masyarakat harus berharap?

Jabatan boleh tinggi, tetapi kepatuhan terhadap aturan tidak boleh rendah. Posisi organisasi boleh disandang, tetapi keteladanan harus dibuktikan melalui tindakan.

Kop Pemerintahan, Stempel, dan Pertanyaan tentang Dasar Administrasi

Jika diperhatikan secara saksama, surat tersebut menggunakan kop Pemerintah Kabupaten Jombang, Kecamatan Kabuh, Desa Tanjungwadung.

Di dalamnya tercantum identitas Supono, jabatan saat ini sebagai Kepala Desa Tanjungwadung (2027), nomor telepon, pernyataan kesanggupan, tanggal pembuatan, tanda tangan, meterai, serta stempel yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Jombang dan Kecamatan Kabuh.

Dokumen tersebut secara substansi merupakan surat pernyataan kesediaan yang dibuat dan ditandatangani oleh Supono.

Namun, penggunaan kop dan stempel pemerintahan memunculkan pertanyaan administratif tersendiri.

Apakah surat tersebut dibuat semata-mata sebagai pernyataan pribadi dengan menggunakan fasilitas administrasi desa? Apakah telah melalui pencatatan dan prosedur tata naskah dinas yang berlaku? Ataukah memang terdapat format khusus yang diminta oleh pihak tertentu?

Pertanyaan ini semakin relevan karena surat tersebut bukan sekadar pernyataan biasa. Isinya berkaitan dengan kemungkinan penunjukan seseorang sebagai PJ Kepala Desa hingga masa penundaan Pilkades yang dikaitkan dengan agenda nasional 2029.

Karena itu, aspek administrasi penerbitan surat tidak seharusnya diabaikan.

Perbedaan model stempel yang terlihat dalam dokumen dengan model terbaru yang disebut berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang juga perlu diklarifikasi oleh pihak terkait.

Apakah stempel tersebut masih memiliki dasar penggunaan? Apakah terdapat ketentuan peralihan? Ataukah memang sudah seharusnya menggunakan model terbaru?

Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penggunaan atribut administrasi pemerintahan.

Sekali lagi, penggunaan stempel yang dipersoalkan tidak otomatis membuktikan dokumen tersebut tidak sah. Tetapi, pejabat yang menggunakan atribut pemerintahan memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan dasar penggunaannya.

Baca Juga :  Baliho APBDes dan Penghakiman Instan terhadap Desa

Publik Berhak Mengetahui Latar Belakang Surat

Surat kesanggupan tersebut juga menyisakan pertanyaan mengenai latar belakang dan tujuan pembuatannya.

Apakah surat itu merupakan bentuk kesiapan menjalankan tugas pemerintahan? Apakah murni inisiatif pribadi? Ataukah ada konteks lain yang melatarbelakangi munculnya pernyataan kesanggupan tersebut?

Semua itu membutuhkan penjelasan.

Apabila benar surat tersebut hanya dimaksudkan sebagai contoh dalam pertemuan internal kepala desa, sebagaimana penjelasan yang disampaikan kepada pihak kecamatan, konteks tersebut seharusnya diterangkan secara utuh agar tidak menimbulkan penafsiran yang berkembang di tengah masyarakat.

Namun, penjelasan mengenai tujuan pembuatan surat tidak otomatis menjawab persoalan lain, khususnya mengenai penggunaan stempel yang dipersoalkan.

Keduanya merupakan persoalan berbeda dan perlu dijelaskan secara proporsional.

Publik tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Masyarakat hanya membutuhkan transparansi mengenai dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pejabat publik tidak seharusnya alergi terhadap pertanyaan. Sebab, transparansi bukan ancaman bagi kepemimpinan, melainkan bagian dari tanggung jawab jabatan.

Kepercayaan Rakyat Bukan Cek Kosong

Ada satu hal yang harus dipahami setiap pemegang jabatan publik: masyarakat memiliki hak untuk berubah pikiran.

Warga yang dahulu menghormati, mendukung, bahkan menaruh harapan kepada seorang kepala desa bukan berarti harus selamanya memberikan kepercayaan yang sama.

Kepercayaan bukan cek kosong. Ia dibangun melalui sikap, keputusan, keteladanan, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat.

Ketika muncul tindakan yang dipersepsikan sebagai keinginan untuk terus berada dalam lingkaran kekuasaan, wajar apabila masyarakat mulai mempertanyakan orientasi kepemimpinan tersebut.

Bagi sebagian warga, peristiwa seperti ini bisa mengubah cara pandang terhadap sosok yang sebelumnya dihormati.

Yang semula dipercaya, kini mulai dipertanyakan. Yang dahulu mendapat dukungan, belum tentu mendapatkan respons yang sama pada kesempatan berikutnya.

Dan itu merupakan hak masyarakat.

Tidak ada seorang kepala desa pun yang dapat memaksa rakyat untuk terus menghormatinya. Tidak ada jabatan yang bisa menjamin bahwa dukungan masyarakat akan bertahan selamanya.

Jabatan bisa diperoleh melalui mekanisme pemerintahan, tetapi kehormatan tidak bisa diperoleh hanya dengan selembar surat kesanggupan.

Jangan Sampai Jabatan Lebih Penting daripada Pengabdian

Perlu dibedakan secara tegas antara kesiapan menjalankan tugas pemerintahan dengan keinginan mempertahankan jabatan.

Kesediaan seseorang untuk menjadi PJ tentu harus dinilai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, mekanisme penunjukan, persyaratan, serta kebutuhan pemerintahan. Tidak cukup hanya berdasarkan surat pernyataan kesanggupan.

Aspek kepatutan, transparansi, dan persepsi masyarakat juga tidak boleh diabaikan.

Terlebih, orang yang menyatakan kesanggupan tersebut masih berstatus sebagai kepala desa aktif.

Jika surat itu memang hanya dimaksudkan sebagai contoh atau bentuk kesiapan administratif, penjelasan terbuka menjadi penting. Jangan sampai sebuah dokumen yang seharusnya memiliki konteks administratif justru memunculkan spekulasi berkepanjangan.

Namun, satu hal harus tetap diingat: kepala desa bukan pemilik desa. Ketua organisasi bukan pemilik suara masyarakat. Dan jabatan pemerintahan bukan hak pribadi yang harus terus dipertahankan oleh orang yang sama.

Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi, mengkritisi, dan menilai setiap tindakan pejabat publik.

Ukuran keberhasilan seorang pemimpin bukanlah seberapa lama ia mampu bertahan di kursi kekuasaan, melainkan seberapa besar manfaat pengabdiannya benar-benar dirasakan masyarakat.

Tambahan masa jabatan dua tahun semestinya menjadi kesempatan untuk menuntaskan amanah dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat. Bukan justru menjadi ruang untuk terus memikirkan bagaimana mempertahankan posisi melalui mekanisme jabatan berikutnya.

Jangan terlalu sibuk mencari jalan agar tetap berada dalam kekuasaan, sampai lupa menjaga alasan mengapa dahulu masyarakat memberikan kepercayaan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan pemimpin yang hanya ingin terus menduduki jabatan. Masyarakat membutuhkan pemimpin yang mampu bekerja, menaati aturan, terbuka terhadap kritik, dan berani mempertanggungjawabkan setiap keputusan.

Jabatan boleh diperpanjang, tetapi rasa hormat tidak bisa diperintahkan. Kekuasaan bisa saja berlanjut, tetapi kepercayaan rakyat tidak bisa dipaksakan.

Sebab, jabatan memiliki masa akhir, tetapi jejak kepemimpinan akan selalu diingat masyarakat.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi