SeputarDesa.com, Sidoarjo – Menjelang akhir tahun 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol ilegal hasil operasi penertiban. Kegiatan pemusnahan digelar pada Jumat (19/12/2025) sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten II Bidang Perencanaan dan Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo, M. Machmud, S.Sos., MH yang mewakili Bupati Sidoarjo, Kasatpol PP Sidoarjo Drs. Yany Setyawan, Kasdim 0816 Mayor Inf Sumarsono, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono, SH dari Fraksi Golkar, Kabid PPUD Satpol PP Anas Ali Akbar, serta jajaran anggota Satpol PP.
M. Machmud menyampaikan apresiasi atas kinerja Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah. Ia menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut Perda Nomor 10 Tahun 2013 dan Perbup Nomor 10 Tahun 2011 tentang ketertiban dan keamanan di Kabupaten Sidoarjo.
“Minuman beralkohol yang dimusnahkan sebanyak 1.407 botol dari berbagai jenis golongan A dan B. Barang-barang tersebut diperoleh dari tempat-tempat yang tidak memiliki izin,” jelasnya. Ia menambahkan, sebelumnya Satpol PP telah melakukan edukasi, namun sebagian pelaku usaha tetap mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.
Kasatpol PP Sidoarjo, Drs. Yany Setyawan, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penertiban sejak tahun 2024 hingga 2025. Menurutnya, terdapat tempat yang menjual minuman bercukai, namun tidak memiliki izin lokasi untuk mengedarkannya.
“Satpol PP hanya menindak minuman beralkohol yang tidak berizin. Untuk penindakan terhadap tempat usaha menjadi kewenangan dinas perizinan,” ujarnya. Ia menyebutkan bahwa hasil tindak pidana ringan (tipiring) berdasarkan putusan pengadilan diserahkan ke Kejaksaan, sementara sebagian barang bukti dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke dalam drum.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, turut mengapresiasi langkah Satpol PP. Ia mengungkapkan bahwa saat operasi berlangsung, DPRD ikut turun ke lapangan sehingga mengetahui langsung kondisi peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Saat ini banyak penjual berada di rumah, bukan di kafe atau warung. Penjualannya dilakukan secara terbuka. Satpol PP melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum penindakan,” ungkapnya. Ia berharap kegiatan penertiban dapat dilakukan secara rutin dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat demi menjaga ketertiban dan ketenteraman di Kabupaten Sidoarjo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














