SeputarDesa.com, Konawe – Aktivitas penambangan pasir di bantaran Sungai Konawe’eha, Desa Puusanggi, Kecamatan Anggalomoare, berbuntut panjang. Lembaga Pergerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (PERAK Sultra) menyatakan akan melaporkan oknum berinisial GA yang diduga menjabat sebagai kepala desa, bersama sejumlah warga yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan galian C tersebut.
Langkah hukum ini diambil setelah ditemukan dugaan bahwa aktivitas tambang beroperasi tanpa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga dinilai berpotensi mengancam keselamatan permukiman warga di sekitarnya.
Rekomtek BWS Diduga Dijadikan “Tameng”
Salah satu pengurus PERAK Sultra, Beni, mengungkapkan bahwa para pelaku usaha diduga hanya mengandalkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Wilayah Sungai (BWS).
Menurutnya, secara regulasi, Rekomtek bukan merupakan izin untuk melakukan pengerukan maupun penjualan komoditas tambang secara komersial.
“Ini sangat ironis jika pelaku usahanya diduga oknum kepala desa yang seharusnya melindungi masyarakat. Menggunakan Rekomtek BWS untuk menambang tanpa IPR adalah tindakan ilegal. Tanpa AMDAL, tidak ada jaminan keamanan bagi lingkungan maupun warga,” tegas Beni.
Teknis Operasi dan Dampak Lingkungan
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penambangan tergolong masif. Pasir disedot langsung dari dasar Sungai Konawe’eha menggunakan mesin, kemudian dikumpulkan dan dimuat ke dalam truk menggunakan alat berat jenis loader.
Diperkirakan sekitar 20 hingga 30 unit truk mengangkut pasir setiap harinya dari lokasi tersebut. Jarak titik penambangan yang sangat dekat dengan permukiman warga Desa Puusanggi memicu kekhawatiran akan terjadinya abrasi yang dapat menyebabkan longsornya rumah warga ke sungai.
PERAK Sultra Siapkan Laporan ke Polda
Beni menambahkan, pihaknya saat ini tengah merampungkan bukti-bukti lapangan untuk memperkuat laporan yang akan diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.
“Kami tidak akan pandang bulu, meskipun yang terlibat adalah pejabat desa atau pihak tertentu. Dampak dari aktivitas ini sangat berbahaya bagi masyarakat di Anggalomoare. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan kami ajukan agar aktivitas ini segera dihentikan dan diproses secara hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum berinisial GA yang diduga menjabat sebagai kepala desa belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatannya dalam pengelolaan tambang pasir tersebut.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com
















