banner 970x250
Investigasi

Diduga Langgar Prosedur, Tanah Bengkok Bermasalah Tetap Diurug untuk Gerai KDMP Desa Kedungmlati

×

Diduga Langgar Prosedur, Tanah Bengkok Bermasalah Tetap Diurug untuk Gerai KDMP Desa Kedungmlati

Sebarkan artikel ini
Foto : Kondisi Tanah Bengkok yang sudah diurug (foto diambil pada tanggal 22 Januari 2026)

SeputarDesa.com, Jombang – Pengurugan lahan untuk pembangunan Gerai KDMP di Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, memunculkan dugaan pelanggaran prosedur pengelolaan aset desa. Pasalnya, tanah bengkok yang digunakan hingga kini masih berpolemik dan belum memiliki kejelasan status pemanfaatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah bengkok tersebut merupakan tambahan tunjangan bagi Kepala Dusun Kedunggayam dan Kaur Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Namun demikian, hingga proses pengurugan dilakukan, belum diketahui adanya kesepakatan tertulis, musyawarah desa, maupun izin resmi yang menjadi dasar pemanfaatan lahan tersebut.

Baca Juga :  SPPT Tak Pernah Berpindah, Warga Sawir Jadi Korban Amburadul Administrasi Pajak Tanah

Langkah pengurugan di tengah belum beresnya persoalan tanah dinilai mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset desa. Seorang warga Desa Kedungmalti menilai tindakan tersebut berpotensi menyalahi aturan.

“Seharusnya jelas dulu status tanahnya. Ini tanah bengkok, bukan tanah bebas. Kalau belum ada kesepakatan dan aturan yang jelas, tapi sudah diurug, ini patut dipertanyakan,” ungkapnya.

Warga juga mempertanyakan apakah penggunaan tanah bengkok tersebut telah melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk persetujuan pihak yang berhak serta hasil musyawarah desa. Hingga kini, informasi tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Baca Juga :  Dugaan Pungli di Satpas SIM Tuban Disorot Warga, Pengawasan Dipertanyakan

Sementara itu, Kepala Desa Kedungmlati, Maryati, hingga berita ini diturunkan belum dapat dimintai keterangan terkait dasar hukum, mekanisme perizinan, maupun sumber anggaran pengurugan lahan tersebut. Minimnya klarifikasi resmi semakin memperkuat dugaan adanya persoalan dalam proses pengambilan keputusan.

Masyarakat mendesak agar pemerintah desa dan pihak terkait segera memberikan penjelasan terbuka serta menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi hingga status tanah bengkok tersebut benar-benar jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi